KPAI Dampingi Anak Tiri yang Dijadikan Istri Muda di Purwakarta
A
A
A
PURWAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta turun tangan dalam kasus anak tiri yang dijadikan isteri muda. Lembaga ini langsung melakukan pendampingan terhadap korban AS (16) karena kasus yang menimpa korban dinilai telah menimbulkan traumatik. (Baca juga: Pria di Purwakarta Nikahi Ibu dan Anak Tirinya hingga Diserumahkan)
Komisoner Bidang Advokasi dan Pendampingan Anak KPAI Purwakarta Dandi Prima Kusumah menyebutkan, tim psikolog telah diturunkan untuk memulihkan aspek psikis korban. "Kondisi kejiwaan korban terus kita pantau perkembangan psikologinya," ungkap Dandi kepada SINDOnews, Jumat (5/4/2019).
Dia juga menyebutkan, korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Korban pun diketahui tidak dalam kondisi hamil. Jadi dari aspek fisik relatif baik, namun dari aspek psikis yang terganggu.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi Kabupaten Purwakarta yang dikenal agamais. Selain kasusnya sendiri cukup viral dan menjadi sorotan publik. "Makanya kami memberikan perhatian khusus terhadap korban," ujarnya.
Pihaknya berharap, ke depan tidak lagi terjadi kasus serupa. Hanya saja harus ada upaya dari Pemkab Purwakarta untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan serius. Salah satunya membangun rumah aman (save house) bagi korban seperti AS. Selain penanganan di rumah sakit harus dibedakan dengan pasien umum. "Hari ini perlakukannya masih sama, " ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Purwakarta. Ibu kandung korban pun tidak lain isteri pelaku berinisial WS. Dalam penyidikan kepolisian terungkap, pelaku sejak 2018 lalu telah berkali-kali berbuat asusila terhadap anak tirinya itu.
Sementara pada Februari 2019, pelaku telah menikahi korban di daerah Subang. Kemudian disatu rumahkan dengan ibunya atau istri pelaku.
Kedua korban yang satu rumah itu, kerap dianiaya dan akan dibunuh apabila melapor ke pihak berwajib. Karena istri korban tidak tahan dengan kelakuan pelaku, akhirnya ibu korban melapor ke Mapolres Purwakarta. Asep supiandi
Komisoner Bidang Advokasi dan Pendampingan Anak KPAI Purwakarta Dandi Prima Kusumah menyebutkan, tim psikolog telah diturunkan untuk memulihkan aspek psikis korban. "Kondisi kejiwaan korban terus kita pantau perkembangan psikologinya," ungkap Dandi kepada SINDOnews, Jumat (5/4/2019).
Dia juga menyebutkan, korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Korban pun diketahui tidak dalam kondisi hamil. Jadi dari aspek fisik relatif baik, namun dari aspek psikis yang terganggu.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi Kabupaten Purwakarta yang dikenal agamais. Selain kasusnya sendiri cukup viral dan menjadi sorotan publik. "Makanya kami memberikan perhatian khusus terhadap korban," ujarnya.
Pihaknya berharap, ke depan tidak lagi terjadi kasus serupa. Hanya saja harus ada upaya dari Pemkab Purwakarta untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan serius. Salah satunya membangun rumah aman (save house) bagi korban seperti AS. Selain penanganan di rumah sakit harus dibedakan dengan pasien umum. "Hari ini perlakukannya masih sama, " ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Purwakarta. Ibu kandung korban pun tidak lain isteri pelaku berinisial WS. Dalam penyidikan kepolisian terungkap, pelaku sejak 2018 lalu telah berkali-kali berbuat asusila terhadap anak tirinya itu.
Sementara pada Februari 2019, pelaku telah menikahi korban di daerah Subang. Kemudian disatu rumahkan dengan ibunya atau istri pelaku.
Kedua korban yang satu rumah itu, kerap dianiaya dan akan dibunuh apabila melapor ke pihak berwajib. Karena istri korban tidak tahan dengan kelakuan pelaku, akhirnya ibu korban melapor ke Mapolres Purwakarta. Asep supiandi
(sms)