Pria di Purwakarta Nikahi Ibu dan Anak Tirinya hingga Diserumahkan
A
A
A
PURWAKARTA - Bejat perbuatan WS (38) warga Kampung Babakanjati, Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta karena menjadikan anak tirinya AS (16) sebagai istri muda. Bahkan anak tirinya tersebut diserumahkan dengan isteri pertama WS yang tidak lain ibu kandung dari AS.
Pernikahan dengan anak tirinya itu dilakukan secara diam-diam setelah WS menggaulinya berkali-kali. Kebejatan WS pun dilakukan dengan memanfaatkan waktu dimana isterinya sedang pergi bekerja. Hingga akhirnya persoalan ini ditangani Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan, agar perbuatan busuknya tidak bocor, WS mengancam anak tirinya itu agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya.
"Kami sedang melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak tiri terhadap anak tirinya ini. kejadiannya berlangsung pada Agustus 2018 lalu," kata Matrius saat menggelar jumpa pers, di aula Mako Polres Purwakarta, Kamis (4/4/2019).
Hingga Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang, AS diserumahkan dengan isteri pertamanya.
"AS pun sempat takut untuk melaporkan apa yang menimpanya itu kepada ibu kandungnya. Karena dia sempat diancam untuk tidak melaporkan kepada siapa pun. Namun kasus itu akhirnya terbongkar juga dan kini sedang kami tangani," jelas Kapolres.
Dia menegaskan, WS dapat dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Unang 17 /2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Matrius.
Pernikahan dengan anak tirinya itu dilakukan secara diam-diam setelah WS menggaulinya berkali-kali. Kebejatan WS pun dilakukan dengan memanfaatkan waktu dimana isterinya sedang pergi bekerja. Hingga akhirnya persoalan ini ditangani Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan, agar perbuatan busuknya tidak bocor, WS mengancam anak tirinya itu agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya.
"Kami sedang melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak tiri terhadap anak tirinya ini. kejadiannya berlangsung pada Agustus 2018 lalu," kata Matrius saat menggelar jumpa pers, di aula Mako Polres Purwakarta, Kamis (4/4/2019).
Hingga Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang, AS diserumahkan dengan isteri pertamanya.
"AS pun sempat takut untuk melaporkan apa yang menimpanya itu kepada ibu kandungnya. Karena dia sempat diancam untuk tidak melaporkan kepada siapa pun. Namun kasus itu akhirnya terbongkar juga dan kini sedang kami tangani," jelas Kapolres.
Dia menegaskan, WS dapat dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Unang 17 /2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Matrius.
(sms)