Polisi Tunggu Laporan Pemilik Mobil yang Dirusak Pengantar Jenazah

Rabu, 27 Maret 2019 - 14:15 WIB
Polisi Tunggu Laporan...
Polisi Tunggu Laporan Pemilik Mobil yang Dirusak Pengantar Jenazah
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum mendapatkan laporan resmi dari pemilik mobil yang mengalami kerusakan akibat ulah anarkis seorang pemuda saat mengantar ambulans berisi jenazah di Cilincing, Jakarta Utara. Bila pemilik mobil melaporkan kasus tersebut, tentunya pelaku perusakan bisa dikenai sanksi pidana.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, bila yang dilakukannya itu secara bersama-sama hingga membuat orang terluka atau kacanya rusak tak dapat digunakan lagi. Perbuatan yang dilakukannya itu bisa menjadi tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

"Itu bisa terkena Pasal 170 KUHP, pidana umum ancamannya minimal lima tahun, bila menyebabkan luka atau meninggal 12 tahun," kata Nasir pada wartawan, Selasa (27/3/2019).

Menurut dia, dalam kasus itu, semua pun bergantung pada korban, dalam hal orang yang mobilnya digebrak-gebrak oleh pengantar mobil ambulans itu. Namun, sejauh ini polisi belum menerima laporan terkait hal itu atau orang yang merasa dirugikan akibat hal itu.

"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan dapat membuat laporan perbuatan tersebut," ucapnya.( Baca: Pengantar Jenazah Rusak Mobil Pengguna Jalan, Polisi: Bisa Dipidana )
(whb)
Berita Terkait
Puluhan Personel Diterjunkan...
Puluhan Personel Diterjunkan untuk Mengejar Pelaku Kejahatan di Jalinbar
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Pasca Perusakan Mapolsek...
Pasca Perusakan Mapolsek Ciracas
Pria Bersenjata Tajam...
Pria Bersenjata Tajam Hancurkan Kaca Masjid di Sukabumi, Ini Penampakannya!
Geger, Pria Berkapak...
Geger, Pria Berkapak Serang Madrasah dan Masjid saat Acara Maulid Nabi di Sukabumi
Polresta Manado Amankan...
Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Perusakan di Perum Bumi Asih Sawangan
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
52 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved