Polisi Tunggu Laporan Pemilik Mobil yang Dirusak Pengantar Jenazah

Rabu, 27 Maret 2019 - 14:15 WIB
Polisi Tunggu Laporan...
Polisi Tunggu Laporan Pemilik Mobil yang Dirusak Pengantar Jenazah
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum mendapatkan laporan resmi dari pemilik mobil yang mengalami kerusakan akibat ulah anarkis seorang pemuda saat mengantar ambulans berisi jenazah di Cilincing, Jakarta Utara. Bila pemilik mobil melaporkan kasus tersebut, tentunya pelaku perusakan bisa dikenai sanksi pidana.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, bila yang dilakukannya itu secara bersama-sama hingga membuat orang terluka atau kacanya rusak tak dapat digunakan lagi. Perbuatan yang dilakukannya itu bisa menjadi tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

"Itu bisa terkena Pasal 170 KUHP, pidana umum ancamannya minimal lima tahun, bila menyebabkan luka atau meninggal 12 tahun," kata Nasir pada wartawan, Selasa (27/3/2019).

Menurut dia, dalam kasus itu, semua pun bergantung pada korban, dalam hal orang yang mobilnya digebrak-gebrak oleh pengantar mobil ambulans itu. Namun, sejauh ini polisi belum menerima laporan terkait hal itu atau orang yang merasa dirugikan akibat hal itu.

"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan dapat membuat laporan perbuatan tersebut," ucapnya.( Baca: Pengantar Jenazah Rusak Mobil Pengguna Jalan, Polisi: Bisa Dipidana )
(whb)
Berita Terkait
Puluhan Personel Diterjunkan...
Puluhan Personel Diterjunkan untuk Mengejar Pelaku Kejahatan di Jalinbar
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Pasca Perusakan Mapolsek...
Pasca Perusakan Mapolsek Ciracas
Pria Bersenjata Tajam...
Pria Bersenjata Tajam Hancurkan Kaca Masjid di Sukabumi, Ini Penampakannya!
Polresta Manado Amankan...
Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Perusakan di Perum Bumi Asih Sawangan
Geger, Pria Berkapak...
Geger, Pria Berkapak Serang Madrasah dan Masjid saat Acara Maulid Nabi di Sukabumi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved