Bupati Pasangkayu Terima Laporan Keuangan Pemkab 2018
A
A
A
PASANGKAYU - Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu (TAPD) menyerahkan Laporan Keuangan 2018 kepada Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Jumat (21/3/2019).
Laporan Keuangan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati Pasangkayu usai menerima LKPD menjelaskan, LKPD tahun 2018 ini akan segera kita serahkan kepada BPK RI Perwakilan Sulbar. Selain itu juga laporan keuangan ini dilengkapi dengan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam standart akuntansi pemerintahan maupun peraturan perundang-undangan yang ada.
Dijelaskan, sebagaimana diamanatkan pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan daerah itu harus disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Untuk memenuhi ketentuan tersebut, TAPD Pemkab Pasangkayu hari ini menyerahkan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati tepat waktu yang kemudian dalam akhir bulan ini akan saya serahkan ke BPK Sulbar," ujar Bupati.
Laporan Keuangan Pemkab Pasangkayu 2018 lanjut bupati, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu, selalu membutuhkan motivasi, arahan, dan teguran-teguran dari BPK-RI Perwakilan Sulbar sehingga semakin terpacu dan semangat dalam mengelolah keuangan daerah.
Sekretaris TAPD Pasangkayu Abidin berterimakasih kepada Bupati Agus Ambo Djiwa yang telah menerima laporan keuangan tahun anggaran 2018, dan nantinya akan diserahkan kepada BPK-RI Perwakilan Sulawesi Barat.
"Laporan yang disampaikan ini tentunya hasil koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sulbar dan juga khususnya Inspektorat, karena Inspektorat yang mengawasi sehari-hari. Pemkab dengan Inspektorat itu harus selalu solid dan bersama," tegas Abidin.
Laporan Keuangan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati Pasangkayu usai menerima LKPD menjelaskan, LKPD tahun 2018 ini akan segera kita serahkan kepada BPK RI Perwakilan Sulbar. Selain itu juga laporan keuangan ini dilengkapi dengan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam standart akuntansi pemerintahan maupun peraturan perundang-undangan yang ada.
Dijelaskan, sebagaimana diamanatkan pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan daerah itu harus disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Untuk memenuhi ketentuan tersebut, TAPD Pemkab Pasangkayu hari ini menyerahkan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati tepat waktu yang kemudian dalam akhir bulan ini akan saya serahkan ke BPK Sulbar," ujar Bupati.
Laporan Keuangan Pemkab Pasangkayu 2018 lanjut bupati, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu, selalu membutuhkan motivasi, arahan, dan teguran-teguran dari BPK-RI Perwakilan Sulbar sehingga semakin terpacu dan semangat dalam mengelolah keuangan daerah.
Sekretaris TAPD Pasangkayu Abidin berterimakasih kepada Bupati Agus Ambo Djiwa yang telah menerima laporan keuangan tahun anggaran 2018, dan nantinya akan diserahkan kepada BPK-RI Perwakilan Sulawesi Barat.
"Laporan yang disampaikan ini tentunya hasil koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sulbar dan juga khususnya Inspektorat, karena Inspektorat yang mengawasi sehari-hari. Pemkab dengan Inspektorat itu harus selalu solid dan bersama," tegas Abidin.
(akn)