Bupati Pasangkayu Pertegas Gaji Perangkat Desa Segera Naik

Kamis, 21 Maret 2019 - 17:25 WIB
Bupati Pasangkayu Pertegas...
Bupati Pasangkayu Pertegas Gaji Perangkat Desa Segera Naik
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menegaskan gaji kepala desa (kades) dan perangkatnya bakal segera naik. Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6/2014 tentang Desa, yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2019.

Itu ditegaskan Agus saat rapat koordinas dengan para kades serta seluruh perangkat desa se-Kabupaten Pasangkayu, Kamis (21/3/2019). Kenaikan gaji para kades dan perangkatnya paling lambat berlaku mulai 2020 mendatang.

Kata dia, selain mengikut peraturan pemerintah yang baru itu, kenaikan gaji kades dan perangkatnya ini juga atas dasar pertimbangan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Juga mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang tegak lurus. Dimana jalur koordinas antara pemerintah dari tingkat dusun hingga tingkat pusat terbangun secara simultan dan teroganisir dengan baik.

"Ini merupakan bukti kepedulian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan pemerintah desa. Terbitnya peraturan pemerintah ini segera tindak lanjuti dengan penyesuaian penyusunan perencanaan anggaran desa tahun 2020” imbuhnya.

Sambung dia, dalam hal Dana Desa (DD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (3) dalam PP tersebut.

“Dengan anggaran yang sudah cukup besar masuk setiap desa, maka sudah bisa semua kepala dusun telah memiliki kendaraan motor dinas,” ujarnya.

Dalam PP nomor 11 tahun 2019 sendiri, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut: pertama, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari anggaran dana desa. Kemudian Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
(akn)
Berita Terkait
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
Pemberdayaan Naker Disabilitas,...
Pemberdayaan Naker Disabilitas, Disnaker Muba Sinergis bersama IndoAgri
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
55 menit yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
1 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
1 jam yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
1 jam yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
2 jam yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved