Bawa 10 Kg Sabu, Kurir yang dikendalikan dari Lapas Rajabasa Dibekuk
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Rajabasa, Lampung. Seorang kurir berinisial HP (29) dibekuk saat akan membawa sabu-sabu ke Lampung di rest area KM 46 tol Tangerang Merak.
"Tersangka HP merupakan kurir dan diperintahkan TKM yang merupakan warga binaan LP Rajabasa Lampung. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di daerah Lampung,” kata Kepala BNN Banten Kombes Pol Tatan Sulityana, Kamis (14/3/2019).
Dia menjelaskan tersangka ditangkap pada pada Jumat 8 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Rest Area Tol Tangerang Merak. Pengungkapan kasus sabu-sabu yang diduga asal China itu berdasarkan informasi yang diperoleh akan ada pengiriman sabu-sabu dari wilayah Jakarta Utara ke wilayah Lampung.
"Berdasarkan pengakuan, tersangka ini dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengirim barang (sabu) dari Jakarta ke Lampung. Uang DP Rp2 juta sudah dapat, sisanya akan diberikan setelah barang itu sampai tujuan," ujar Tatan.
Barang bukti yang didapat di antaranya 10 paket sabu-sabu dengan berat 10 kilogram, satu tas gendong hitam, dan satu tas gendong warna biru, satu unit ponsel, uang Rp900.000, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol BE 1398 YE.
HP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka HP merupakan kurir dan diperintahkan TKM yang merupakan warga binaan LP Rajabasa Lampung. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di daerah Lampung,” kata Kepala BNN Banten Kombes Pol Tatan Sulityana, Kamis (14/3/2019).
Dia menjelaskan tersangka ditangkap pada pada Jumat 8 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Rest Area Tol Tangerang Merak. Pengungkapan kasus sabu-sabu yang diduga asal China itu berdasarkan informasi yang diperoleh akan ada pengiriman sabu-sabu dari wilayah Jakarta Utara ke wilayah Lampung.
"Berdasarkan pengakuan, tersangka ini dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengirim barang (sabu) dari Jakarta ke Lampung. Uang DP Rp2 juta sudah dapat, sisanya akan diberikan setelah barang itu sampai tujuan," ujar Tatan.
Barang bukti yang didapat di antaranya 10 paket sabu-sabu dengan berat 10 kilogram, satu tas gendong hitam, dan satu tas gendong warna biru, satu unit ponsel, uang Rp900.000, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol BE 1398 YE.
HP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(wib)