Radio DSB FM Milik Pemkab Deliserdang Tak Terdaftar di Kemenkominfo
A
A
A
DELISERDANG - Radio Deliserdang Berseri (DSB) FM milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang , Sumatera Utara yang sudah lama beroperasi ternyata belum terdaftar di Kementerian Kominfo RI.
Hal itu diketahui setelah dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfo Pemkab Deliserdang melakukan kunjungan kerja sekaligus studi banding ke Kementerian Kominfo RI, Jakarta. Berdasarkan penjelasan pihak Kemenkominfo, Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Komunikasi Opini Publik Dinas Kominfo Pemkab Deliserdang, Hamonangan menyebutkan keberadaan Radio DSB tidak terdata di database Kominfo. (Baca Juga: Tidak Berizin, 669 Aplikasi Investasi Bodong Diblokir)
"Soal prosedur perizinan radio, kami langsung tanya jawab dengan pejabat di sana (Kemenkominfo). Saya tanya, Radio DSB atau radio pemerintah daerah, terdaftar tidak di Kominfo? Jadi, pihak Kemenkominfo menyatakan Radio DSB tidak ada dalam database,” terangnya.
“Kemudian saya tanya lagi, tapi hasilnya nihil. Dijelaskan pihak Kemenkominfo, jika sudah mengajukan atau diterbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), maka sudah termasuk Izin Siar Radio (ISR). IPP dan ISR beda dengan Izin Frekuensi sudah ada dari Balai Monitor. Perubahan frekuensi sudah ada izin dari Balai Monitor dari 106,8 ke 93,8 megahertz (MH)," terangnya lagi.
Anehnya, lanjut Hamonangan, dari penuturan salah seorang staf di Dinas Kominfo Deliserdang, IPP Radio DSB sudah keluar pada tahun 2012. "Menurut Arfandi alias Ifan, staf di bagian radio, katanya IPP-nya sudah ada tahun 2012. Tapi tidak jadi diambil, karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda)-nya," jelasnya.
Untuk proses pengurusan IPP dan ISR itu, sambung Hamonangan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016, IPP dan ISR itu awalnya diajukan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut).
"Kemudian KPID-lah yang menembuskan ke Kemenkominfo," ungkapnya. (Baca Juga: APBD Kabupaten Deliserdang 2019 Rp4 Triliun Disahkan)
Kata dia, dasar hukum pendirian Radio DSB ini yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 521 tahun 2009 tentang Radio. "Kalau Perda khusus radio tidak ada, tapi karena menempel pada seksi, Perda tentang khusus radio tidak ada. Sudah jelas, Perdanya berdasarkan nomenklatur," paparnya.
Berdasarkan penjelasan pihak Kemenkominfo, berarti benarlah jika Radio DSB selama ini ilegal? Menjawab itu, Hamonangan terlihat gugup. "Masalah legal dan ilegalnya status radio, dilihat dari terbit IPP dan ISR," ujar Hamonangan sembari mendengarkan hasil rekaman percakapannya dengan pihak dari Kemenkominfo.
Dari perbincangan antara Hamonangan dengan perwakilan Kemenkominfo yang didengar, ternyata secara tegas pihak Kemenkominfo menyatakan bahwa Radio DSB ilegal. "Setelah kita cek (Radio DSB) di database tidak ada Deliserdang, tidak ada di Kominfo. Berarti kami (Kemenkominfo) bisa menganggapnya itu ilegal, tapi kalau yang bersangkutan (Diskominfo Deliserdang) bersikukuh bahwa memang itu mempunyai izin, ya tinggal dibuktikan saja," ucap seorang pria perwakilan Kemenkominfo dalam rekaman suara tersebut.
Hal itu diketahui setelah dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfo Pemkab Deliserdang melakukan kunjungan kerja sekaligus studi banding ke Kementerian Kominfo RI, Jakarta. Berdasarkan penjelasan pihak Kemenkominfo, Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Komunikasi Opini Publik Dinas Kominfo Pemkab Deliserdang, Hamonangan menyebutkan keberadaan Radio DSB tidak terdata di database Kominfo. (Baca Juga: Tidak Berizin, 669 Aplikasi Investasi Bodong Diblokir)
"Soal prosedur perizinan radio, kami langsung tanya jawab dengan pejabat di sana (Kemenkominfo). Saya tanya, Radio DSB atau radio pemerintah daerah, terdaftar tidak di Kominfo? Jadi, pihak Kemenkominfo menyatakan Radio DSB tidak ada dalam database,” terangnya.
“Kemudian saya tanya lagi, tapi hasilnya nihil. Dijelaskan pihak Kemenkominfo, jika sudah mengajukan atau diterbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), maka sudah termasuk Izin Siar Radio (ISR). IPP dan ISR beda dengan Izin Frekuensi sudah ada dari Balai Monitor. Perubahan frekuensi sudah ada izin dari Balai Monitor dari 106,8 ke 93,8 megahertz (MH)," terangnya lagi.
Anehnya, lanjut Hamonangan, dari penuturan salah seorang staf di Dinas Kominfo Deliserdang, IPP Radio DSB sudah keluar pada tahun 2012. "Menurut Arfandi alias Ifan, staf di bagian radio, katanya IPP-nya sudah ada tahun 2012. Tapi tidak jadi diambil, karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda)-nya," jelasnya.
Untuk proses pengurusan IPP dan ISR itu, sambung Hamonangan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016, IPP dan ISR itu awalnya diajukan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut).
"Kemudian KPID-lah yang menembuskan ke Kemenkominfo," ungkapnya. (Baca Juga: APBD Kabupaten Deliserdang 2019 Rp4 Triliun Disahkan)
Kata dia, dasar hukum pendirian Radio DSB ini yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 521 tahun 2009 tentang Radio. "Kalau Perda khusus radio tidak ada, tapi karena menempel pada seksi, Perda tentang khusus radio tidak ada. Sudah jelas, Perdanya berdasarkan nomenklatur," paparnya.
Berdasarkan penjelasan pihak Kemenkominfo, berarti benarlah jika Radio DSB selama ini ilegal? Menjawab itu, Hamonangan terlihat gugup. "Masalah legal dan ilegalnya status radio, dilihat dari terbit IPP dan ISR," ujar Hamonangan sembari mendengarkan hasil rekaman percakapannya dengan pihak dari Kemenkominfo.
Dari perbincangan antara Hamonangan dengan perwakilan Kemenkominfo yang didengar, ternyata secara tegas pihak Kemenkominfo menyatakan bahwa Radio DSB ilegal. "Setelah kita cek (Radio DSB) di database tidak ada Deliserdang, tidak ada di Kominfo. Berarti kami (Kemenkominfo) bisa menganggapnya itu ilegal, tapi kalau yang bersangkutan (Diskominfo Deliserdang) bersikukuh bahwa memang itu mempunyai izin, ya tinggal dibuktikan saja," ucap seorang pria perwakilan Kemenkominfo dalam rekaman suara tersebut.
(rhs)