Kejari Deliserdang Terapkan Tindakan Represif Tangani Kasus Korupsi

Kamis, 14 Maret 2019 - 01:05 WIB
Kejari Deliserdang Terapkan Tindakan Represif Tangani Kasus Korupsi
Kejari Deliserdang Terapkan Tindakan Represif Tangani Kasus Korupsi
A A A
DELISERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang akan menerapkan tindakan represif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Untuk internal, kita sudah masuk kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk eksternal, kita akan lebih mengedepankan sisi pencegahan sebagai trend dalam role model, karena dengan tindakan refresif tidak menekan tindak pidana. Untuk korupsi, kita akan lakukan dengan tindakan represif. Ketika itu sudah sampai penyidikan, akan kita sampaikan ke masyarakat," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harli Siregar usai meresmikan Media Center Kejari Deliserdang, di Lubuk Pakam, Rabu (13/3/2019).

Menurutnya, selama ini penanganan kasus korupsi dilakukan dengan cara jemput bola. Maka ke depan akan dilakukan dengan sistem membawa bola. "Dari sisi pencegahan, kita mencoba tidak menjemput bola, tapi kita membawa bola," tuturnya. (Baca Juga: Jaksa dan Kajari Tanjung Perak Tandatangani Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi)

Salah satu prioritas, sebut Harli yang baru dua bulan menjabat Kajari Deliserdang ini, yakni fokusnya masalah Anggaran Dana Desa (ADD). "Dana desa akan kita kawal, yang memang dipandang perlu untuk dilakukan pengawalan. Selama saya menjabat, ada satu dalam rangka penyelidikan. Jadi, kalau desa tidak bisa dibina, ya kita binasakan. Kalau tetap melanggar, ya apa boleh buat," tegasnya.

Untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana desa oleh kepala desa dan aparaturnya, Harli mempersilakan untuk berkonsultasi kepada pihaknya. (Baca Juga: APBD Kabupaten Deliserdang 2019 Rp4 Triliun Disahkan) "Makanya, kalau kurang pemahaman, silakan konsultasi ke kami (Kejari Deliserdang). Tapi kita tidak mencampuri persoalan dana desa itu mau dikemanakan, karena itu hak pemerintah desa," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7244 seconds (0.1#10.140)