Kejari Deliserdang Terapkan Tindakan Represif Tangani Kasus Korupsi

Kamis, 14 Maret 2019 - 01:05 WIB
Kejari Deliserdang Terapkan...
Kejari Deliserdang Terapkan Tindakan Represif Tangani Kasus Korupsi
A A A
DELISERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang akan menerapkan tindakan represif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Untuk internal, kita sudah masuk kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk eksternal, kita akan lebih mengedepankan sisi pencegahan sebagai trend dalam role model, karena dengan tindakan refresif tidak menekan tindak pidana. Untuk korupsi, kita akan lakukan dengan tindakan represif. Ketika itu sudah sampai penyidikan, akan kita sampaikan ke masyarakat," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harli Siregar usai meresmikan Media Center Kejari Deliserdang, di Lubuk Pakam, Rabu (13/3/2019).

Menurutnya, selama ini penanganan kasus korupsi dilakukan dengan cara jemput bola. Maka ke depan akan dilakukan dengan sistem membawa bola. "Dari sisi pencegahan, kita mencoba tidak menjemput bola, tapi kita membawa bola," tuturnya. (Baca Juga: Jaksa dan Kajari Tanjung Perak Tandatangani Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi)

Salah satu prioritas, sebut Harli yang baru dua bulan menjabat Kajari Deliserdang ini, yakni fokusnya masalah Anggaran Dana Desa (ADD). "Dana desa akan kita kawal, yang memang dipandang perlu untuk dilakukan pengawalan. Selama saya menjabat, ada satu dalam rangka penyelidikan. Jadi, kalau desa tidak bisa dibina, ya kita binasakan. Kalau tetap melanggar, ya apa boleh buat," tegasnya.

Untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana desa oleh kepala desa dan aparaturnya, Harli mempersilakan untuk berkonsultasi kepada pihaknya. (Baca Juga: APBD Kabupaten Deliserdang 2019 Rp4 Triliun Disahkan) "Makanya, kalau kurang pemahaman, silakan konsultasi ke kami (Kejari Deliserdang). Tapi kita tidak mencampuri persoalan dana desa itu mau dikemanakan, karena itu hak pemerintah desa," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Pemkab Deliserdang Bentuk...
Pemkab Deliserdang Bentuk Tim Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo
Terlibat Korupsi, Kejaksaan...
Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Pensiunan PNS Pemkab Mojokerto
Gubernur Sumut Bobby...
Gubernur Sumut Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah Sepakati Pemakaian Gedung Sekolah Bersama
Ketua Inkindo Sumut...
Ketua Inkindo Sumut Ditangkap Tim Kejaksaan, Buron Terkait Korupsi Peta Bencana
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Berita Terkini
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
13 menit yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
21 menit yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
45 menit yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
51 menit yang lalu
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
57 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved