JRBM Bantu Evakuasi Korban Longsor di Penambangan Tanpa Izin Desa Bakan

Minggu, 10 Maret 2019 - 21:34 WIB
JRBM Bantu Evakuasi...
JRBM Bantu Evakuasi Korban Longsor di Penambangan Tanpa Izin Desa Bakan
A A A
BOLMONG - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah memutuskan upaya evakuasi korban longsor lubang Penambang Tanpa Izin di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dihentikan.

Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers pada 7 Maret 2019. Langkah ini diambil karena pertimbangan teknis melihat indikasi batu-batuan lepas terus berjatuhan berulang-ulang. Bahkan goa yang dibuka pada tim tertimbun oleh reruntuhan.

Apresiasi harus diberikan pada tim Basarnas, Tim SAR Gabungan dan dibantu PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang berupaya melakukan evakuasi. PT PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) sejak awal telah turut terlibat dalam upaya evakuasi. Perusahaan tambang emas nasional ini menurunkan tim rescue sejumlah 20 orang.

"Tim emergency response sudah diterjunkan sejak awal upaya evakuasi dilakukan. Jumlahnya sekitar 20 orang yang adalah pekerja PT JRBM," terang Direktur JRBM Edi Permadi di Jakarta (27/2/2019).

Tidak hanya itu sesuai hasil assesment atas proses evakuasi tahap pertama, diputuskan untuk evakuasi selanjutnya menggunakan alat berat. PT JRBM mendukungnya dengan memberi bantuan alat berat berupa excavator. Maka pada 1 Maret sampai dengan 3 Maret 2019 dilakukan pembukaan akses jalan ke lokasi kejadian longsor.

Pembukaan akses jalan ini menghabiskan waktu cukup panjang karena lokasi yang berada pada tebing yang terjal, struktur tanah yang labil dan sangat beresiko menimbulkan bahaya. Baru tanggal 4 Maret 2019, Basarnas dan Tim SAR gabungan mulai melakukan evakuasi kedua.

"Penggunaan alat berat excavator long arm yang disupport oleh JRBM untuk evakuasi kedua ini dinyatakan membuahkan hasil. Sebanyak 18 kantong jenazah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada tim forensik Polri. Jika dikalkulasi dengan evakuasi tahap pertama berarti total sudah 45, itu adalah seluruh hasil yang sudah didapat selama 9 hari. Sisanya semoga bisa kita selesaikan dengan maksimal," ujar Direktur Operasi Basarnas, Budi Purnama dalam siaran pers Basarnas.

Namun karena kondisi lokasi yang tidak memungkinkan, Basarnas kemudian memutuskan untuk dihentikan upaya evakuasi. Dalam kaitan dengan itu, JRBM menyampaikan beberapa hal.

"JRBM dari hati yang paling dalam menyampaikan rasa turut berduka cita atas timbulnya korban jiwa dan luka. Kami telah berupaya secara maksimal untuk membantu melakukan penyelamatan korban longsor," tandas Edi.

Beberapa hal yang dilakukan adalah mengirimkan tim penyelamat dan dukungan personel untuk membantu tim evakuasi dan kegiatan pendukung lainnya. Kemudian mengirimkan alat berat yaitu 2 unit excavator, 1 unit long arm dan 1 unit dozer. Juga kendaraan LV dan Bus untuk angkatan pasukan pengamanan dan Tim SAR serta media.

Tidak hanya itu bantuan konsumsi dan akomodasi untuk anggota Basarnas dan Tim SAR gabungan, membuka akses untuk setiap tamu yang berkepentingan dalam penanganan musibah ini dan memberikan bantuan bahan bakar minyak untuk transportasi dan penerangan.

Dalam kesempatan ini Edi juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, JRBM telah mengikuti kaidah-kaidah keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah.

Kegiatan operasi JRBM dilakukan dalam wilayah kerja sesuai Studi Kelayakan, AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Dalam menjalankan kegiatan operasi, PT JRBM melakukan koordinasi dan diawasi oleh instansi terkait sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk kegiatan peledakan, PT JRBM mempunyai Persetujuan Pemerintah dan Standart Operasi Prosedur yang disusun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga dalam pelaksanaannya, PT JRBM diawasi dan didampingi oleh instansi Kepolisian,"tegas Edi.

Sementara terkait wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin merupakan lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Wilayah tersebut berada di luar di site operasi JRBM. Oleh karena ada aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kontrak Karya, JRBM telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2019.

"Selama ini juga telah dilakukan beberapa kali kegiatan penertiban oleh aparat Kepolisian terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut," terang Edi.

Kegiatan para penambang tanpa izin menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, dimana limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Dan kejadian longsor lubang tambang PETI ini terjadi karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Kejadian kali ini bukan yang pertama kali, pada tanggal 4 Juni 2018 juga terjadi longsor dan 5 orang penambang tanpa izin meninggal dunia.

"Karena itu, agar dampak negatif ini tidak terulang kembali, maka kami mendorong Pemerintah untuk dapat mengambil sikap tegas menertibkan penambang tanpa izin tersebut. Pada Agustus 2018 silam, Polisi telah secara resmi menyatakan bahwa kawasan penambangan tanpa izin di Bakan telah ditutup, walaupun masih muncul aktivitas penambangan bahkan dalam jumlah besar," tandasnya.

JRBM pun berharap dan berlindung pada Tuhan YME agar kejadian ini tidak terulang kembali dan tidak perlu jatuh korban dengan aktivitas membahayakan keselamatan jiwa dan Lingkungan hidup.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2442 seconds (0.1#10.140)