Tabrakan di Tol, Fakta-fakta Ini Beratkan Sopir Bupati Demak
A
A
A
SEMARANG - Kecelakaan maut di Tol Batang - Semarang meninggalkan duka mendalam karena ajudan Bupati Demak bernama Febri Dien meninggal dunia. Sementara Bupati Demak M Natsir menderita tulang panggul patah hingga perlu tindakan operasi. Kecelakaan itu melibatkan mobil Innova bernopol H 9507 PN yang dikemudikan Ali Ashari, warga Wonosalam RT 2/2 Demak. Mobil melaju kencang dari arah barat menuju timur. Saat tiba di Tol Batang - Semarang KM 349, mobil menghantam truk di depannya.
Ali mengaku kaget karena tak menyangka ada truk melaju di depan. Dia beralasan truk bernopol B 9426 ZA yang dikemudikan Arif Sutanto, lampu belakangnya tak menyala. Namun setelah dicek polisi, lampu belakang truk terbukti menyala terang. Selain itu, truk juga berada di lajur yang benar.
Meski demikian, Ali menuturkan yang membuatnya menabrak kendaraan besar itu adalah karena tiba-tiba ada mobil melaju kencang dari belakang. Ali yang berupaya menyalip truk dari sebelah kanan, secara reflek banting stir ke kiri ketika mengetahui ada mobil melintas cukup kencang dari kanan belakang.
"Kelayakan mobil Innova, untuk kendaraanya sekarang kan sudah hancur lebur nih. Kalau kendaraan baru harusnya layak jalan karena mobil baru. Juga enggak ada keterangan sopir tentang rem blong," kata Kasat Lantas Polres Batang AKP Ferdy Kastalani, Selasa (5/3/2019).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian. Sehingga, diambil kesimpulan sopir tidak sempat mengerem hingga mobil yang dikemudikannya menghantam truk di depan.
"Kalau kondisi mobil baru harusnya semua berfungsi. Artinya tidak ada bekas pengereman, dia tidak ada usaha melakukan pengereman Hanya usaha untuk mengindar, bisa jadi dia mengantuk atau apa, tiba-tiba langsung jeder (tabrakan). Ada kemungkinan gitu juga karena tidak ada jejak pengereman, hanya gesekan bekas roda yang patah," paparnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Theresia Tarigan, menyebut sopir Bupati Demak layak menjadi tersangka. Selain melaju melebihi batas kecepatan, dia juga berusaha menyalip dari arah kiri. Akibat perbuatannya juga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Seharusnya tersangka (sopir Innova), karena sudah menyebabkan orang lain meninggal. Kecepatan di tol yang sekarang kan dibatasi 60-80 km/jam dipatuhi tidak? Yang dilanggar dua, batas kecepatan dan nyalip dari kiri," tandasnya.
Ali mengaku kaget karena tak menyangka ada truk melaju di depan. Dia beralasan truk bernopol B 9426 ZA yang dikemudikan Arif Sutanto, lampu belakangnya tak menyala. Namun setelah dicek polisi, lampu belakang truk terbukti menyala terang. Selain itu, truk juga berada di lajur yang benar.
Meski demikian, Ali menuturkan yang membuatnya menabrak kendaraan besar itu adalah karena tiba-tiba ada mobil melaju kencang dari belakang. Ali yang berupaya menyalip truk dari sebelah kanan, secara reflek banting stir ke kiri ketika mengetahui ada mobil melintas cukup kencang dari kanan belakang.
"Kelayakan mobil Innova, untuk kendaraanya sekarang kan sudah hancur lebur nih. Kalau kendaraan baru harusnya layak jalan karena mobil baru. Juga enggak ada keterangan sopir tentang rem blong," kata Kasat Lantas Polres Batang AKP Ferdy Kastalani, Selasa (5/3/2019).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian. Sehingga, diambil kesimpulan sopir tidak sempat mengerem hingga mobil yang dikemudikannya menghantam truk di depan.
"Kalau kondisi mobil baru harusnya semua berfungsi. Artinya tidak ada bekas pengereman, dia tidak ada usaha melakukan pengereman Hanya usaha untuk mengindar, bisa jadi dia mengantuk atau apa, tiba-tiba langsung jeder (tabrakan). Ada kemungkinan gitu juga karena tidak ada jejak pengereman, hanya gesekan bekas roda yang patah," paparnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Theresia Tarigan, menyebut sopir Bupati Demak layak menjadi tersangka. Selain melaju melebihi batas kecepatan, dia juga berusaha menyalip dari arah kiri. Akibat perbuatannya juga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Seharusnya tersangka (sopir Innova), karena sudah menyebabkan orang lain meninggal. Kecepatan di tol yang sekarang kan dibatasi 60-80 km/jam dipatuhi tidak? Yang dilanggar dua, batas kecepatan dan nyalip dari kiri," tandasnya.
(sms)