Ganti Rugi Proyek Waduk Ciawi dan Sukamahi Diduga Bermasalah
A
A
A
BOGOR - Mega proyek Waduk Ciawi dan Sukamahi, Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga bermasalah. Karena ada sejumlah warga yang tanahnya belum mendapat pembayaran ganti rugi hingga kini. Padahal sebelumnya Presiden Jokowi menargetkan mega proyek tersebut telah selesai Januari 2019. (Baca: Atasi Banjir Jakarta, Bendungan Ciawi dan Sukamahi Target Selesai 2019)
Selain itu ganti rugi juga diduga tidak sesuai dengan seharusnya yang dibayarkan dan lagi ada laporan warga yang luas tanahnya berkurang atau tidak sesuai setelah diukur oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Waduk Sukamahi Kabupaten Bogor.
Salah satunya adalah tanah adat milik dr Adjit Singh Gill dengan No 139/233 Persil No 95 Kelas D IV Blok Kidul seluas 3.077 meter persegi sesuai pengikatan akta jual beli notaris Tintin Lestari tertanggal 4 September 2013 namun versi Pelaksana Pengadaan Tanah Waduk Sukamahi Kabupaten Bogor hanya 1.614 meter persegi.
Adjit mengaku, saat pengukuran oleh BPN Kabupaten Bogor pihaknya tidak diikutsertakan dalam penunjukan batas batas untuk pengukuran dalam menentukan ganti rugi yang akan dibayarkan.
"Justru yang terjadi hanya beberapa orang saja yang dipanggil untuk diukur tanahnya. Yang terjadi malah tanah-tanah itu dibuatkan gambar-gambar orang disana yang fiktif yang tidak punya tanah sama sekali, " kata Adjit kepada SINDOnews, Rabu (27/2/2019). Selain itu, kata dia, proses ganti rugi lahannya pun terkesan diulur ulur hingga dua tahun lamanya tanpa kejelasan.
"Saya dan beberapa warga tidak pernah diajak rapat untuk menentukan nilai ganti rugi. Kalau pun ada rapat itu dilakukan sepihak oleh pihak pembebasan lahan padahal warga dan dirinya selalu menunggu dan siap hadir jika diundang rapat oleh panitia pembebasan. Setelah menunggu lama masyarakat dihadapkan dengan pilihan harus mengambil ganti rugi yang ditentukan secara sepihak jika tidak mau silahkan ambil di pengadilan," papar Adjit.
Karenanya, kata Adjit, pemerintah diminta segera menyelesaikan proyek ganti rugi dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Proyek ini berhubungan dengan tim pembebasan tanah yang ditunjuk negara dimana mereka adalah orang-orang pemerintah yang beri tugas dan kewajiban untuk menyelesaikan masalah itu. Jangan malah konspiratif memakai wewenang dengan sewenang wenang. Jadi kewajiban pemerintah untuk mengawal pelaksanaan proyek sesuai janji presiden jokowi sebelumnya," tandas Adjit.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah ketika dihubungi SINDOnews melalui pesan WhatsApp (WA) terkait masalah pembebasan lahan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan SINDOnews sejak Rabu pagi (27/2/2019) hingga Rabu malam.
Terpisah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Bambang Hidayah ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak membalas pesan yang dikirimkan SINDOnews.
Selain itu ganti rugi juga diduga tidak sesuai dengan seharusnya yang dibayarkan dan lagi ada laporan warga yang luas tanahnya berkurang atau tidak sesuai setelah diukur oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Waduk Sukamahi Kabupaten Bogor.
Salah satunya adalah tanah adat milik dr Adjit Singh Gill dengan No 139/233 Persil No 95 Kelas D IV Blok Kidul seluas 3.077 meter persegi sesuai pengikatan akta jual beli notaris Tintin Lestari tertanggal 4 September 2013 namun versi Pelaksana Pengadaan Tanah Waduk Sukamahi Kabupaten Bogor hanya 1.614 meter persegi.
Adjit mengaku, saat pengukuran oleh BPN Kabupaten Bogor pihaknya tidak diikutsertakan dalam penunjukan batas batas untuk pengukuran dalam menentukan ganti rugi yang akan dibayarkan.
"Justru yang terjadi hanya beberapa orang saja yang dipanggil untuk diukur tanahnya. Yang terjadi malah tanah-tanah itu dibuatkan gambar-gambar orang disana yang fiktif yang tidak punya tanah sama sekali, " kata Adjit kepada SINDOnews, Rabu (27/2/2019). Selain itu, kata dia, proses ganti rugi lahannya pun terkesan diulur ulur hingga dua tahun lamanya tanpa kejelasan.
"Saya dan beberapa warga tidak pernah diajak rapat untuk menentukan nilai ganti rugi. Kalau pun ada rapat itu dilakukan sepihak oleh pihak pembebasan lahan padahal warga dan dirinya selalu menunggu dan siap hadir jika diundang rapat oleh panitia pembebasan. Setelah menunggu lama masyarakat dihadapkan dengan pilihan harus mengambil ganti rugi yang ditentukan secara sepihak jika tidak mau silahkan ambil di pengadilan," papar Adjit.
Karenanya, kata Adjit, pemerintah diminta segera menyelesaikan proyek ganti rugi dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Proyek ini berhubungan dengan tim pembebasan tanah yang ditunjuk negara dimana mereka adalah orang-orang pemerintah yang beri tugas dan kewajiban untuk menyelesaikan masalah itu. Jangan malah konspiratif memakai wewenang dengan sewenang wenang. Jadi kewajiban pemerintah untuk mengawal pelaksanaan proyek sesuai janji presiden jokowi sebelumnya," tandas Adjit.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah ketika dihubungi SINDOnews melalui pesan WhatsApp (WA) terkait masalah pembebasan lahan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan SINDOnews sejak Rabu pagi (27/2/2019) hingga Rabu malam.
Terpisah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Bambang Hidayah ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak membalas pesan yang dikirimkan SINDOnews.
(sms)