Gelapkan Uang 40 Konsumen, Akhirman Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:12 WIB
Gelapkan Uang 40 Konsumen,...
Gelapkan Uang 40 Konsumen, Akhirman Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
TANJUNGPINANG - Terdakwa Akhirman, mantan marketing PT Bess Finance divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri , Selasa (26/2/2019). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jhonsos Ferddy Esron Sirait, didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Henda Karmila Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum. Esron mengatakan, perbutan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Akhirman dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan amar putusan ini. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jhonson saat memvonis terdakwa. (Baca Juga: Gelapkan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur BPR Divonis 2 Tahun Penjara)

Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim mengatakan, sebelumnya menutut terdakwa selama tiga tahun penjara. "Atas putusan ini masih pikir-pikir," kata Ibrahim.

Sebagaiman diketahui, Akhirman menggelapkan uang konsumen PT Bess Finance di kantor PT Bess Finance di Jalan Pasar Berdikari Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Perbuatan terdakwa dimulai sejak Meret 2017 hingga Apil 2018 lalu. Akhirman menggelapkan uang nasabah mencapai Rp60 juta dari 40 nasabah yang menjadi korban.

Terdakwa melakukan perbuatannya dengan memotong uang nasabah dengan besaraan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp3,5 juta.
(rhs)
Berita Terkait
Pengacara Kukuh Penetapan...
Pengacara Kukuh Penetapan Tersangka Kakek Henky Oleh Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Sah
Langkah Tepat Jokowi...
Langkah Tepat Jokowi Buat Indeks Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh
Sinergitas Daerah dengan...
Sinergitas Daerah dengan DPD RI Penting untuk Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Penyidik Polres Tanjung...
Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Jelang Nataru, BNNP...
Jelang Nataru, BNNP Kepri Sita Mobil Bermuatan 60 Kg Sabu di Tanjungpinang
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Berita Terkini
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
43 menit yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
55 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
4 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
5 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
14 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved