Gelapkan Uang 40 Konsumen, Akhirman Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:12 WIB
Gelapkan Uang 40 Konsumen,...
Gelapkan Uang 40 Konsumen, Akhirman Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
TANJUNGPINANG - Terdakwa Akhirman, mantan marketing PT Bess Finance divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri , Selasa (26/2/2019). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jhonsos Ferddy Esron Sirait, didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Henda Karmila Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum. Esron mengatakan, perbutan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Akhirman dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan amar putusan ini. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jhonson saat memvonis terdakwa. (Baca Juga: Gelapkan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur BPR Divonis 2 Tahun Penjara)

Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim mengatakan, sebelumnya menutut terdakwa selama tiga tahun penjara. "Atas putusan ini masih pikir-pikir," kata Ibrahim.

Sebagaiman diketahui, Akhirman menggelapkan uang konsumen PT Bess Finance di kantor PT Bess Finance di Jalan Pasar Berdikari Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Perbuatan terdakwa dimulai sejak Meret 2017 hingga Apil 2018 lalu. Akhirman menggelapkan uang nasabah mencapai Rp60 juta dari 40 nasabah yang menjadi korban.

Terdakwa melakukan perbuatannya dengan memotong uang nasabah dengan besaraan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp3,5 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0188 seconds (0.1#10.140)