Selundupkan Sabu Diselangkangan, Wanita Asal Aceh Ditangkap Petugas Bandara
A
A
A
DELISERDANG - Seorang wanita diketahui bernama Darmawati (45) warga Bireun, Provinsi Aceh, nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu di selangkangannya.
Namun, gerak-geriknya terpantau petugas Aviation Security (Avsec) hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (25/2/2019).
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan kecurigaan petugas Avsec saat Darmawati memasuki pemeriksaan di Security Check Point (SCP) Bandara. Saat itu, Darmawati terlihat berjalan mengangkang. Petugas yang curiga, langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan di SCP, hasil profiling atau pengamatan Avsec dilakukan pemeriksaan badan dan ternyata yang bersangkutan setelah diperiksa didapati narkoba jenis sabu, mohon maaf di selangkangannya," jelas Wisnu.
Setelah dilakukan penimbangan, kata Wisnu, barang bukti yang ditemukan seberat 392 gram. "Setelah dilakukan penimbangan, ada empat plastik yang dimasukkan ke kaos kaki dan ditutup dengan pembalut wanita dengan total 392 gram," terangnya.
Tersangka Darmawati selanjutnya diserahkan ke Polres Deliserdang. "Sudah diserahkan ke Polres Deliserdang. Dan menurut informasi akan dilanjutkan ke Polda Sumut," ujarnya.
Manajer Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi menuturkan dari interogasi yang dilakukan, Darmawati mengaku aksi nekatnya itu baru pertama kali dilakukannya dan didasari masalah ekonomi. Dari aksi itu, Darmawati juga mengaku diberi imbalan sebesar Rp20 juta.
"Dari hasil interogasi, ngakunya baru pertama kali dan diberi imbalan Rp20 juta. Dari Rp20 juta itu, yang Rp10 juta sudah diterimanya dan Rp10 juta lagi dibayar setelah barangnya sampai ke pemesan yang katanya dari Jakarta," ungkap Kuswadi sembari menambahkan tangkapan tersebut merupakan pertama kalinya di tahun 2019.
Namun, gerak-geriknya terpantau petugas Aviation Security (Avsec) hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (25/2/2019).
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan kecurigaan petugas Avsec saat Darmawati memasuki pemeriksaan di Security Check Point (SCP) Bandara. Saat itu, Darmawati terlihat berjalan mengangkang. Petugas yang curiga, langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan di SCP, hasil profiling atau pengamatan Avsec dilakukan pemeriksaan badan dan ternyata yang bersangkutan setelah diperiksa didapati narkoba jenis sabu, mohon maaf di selangkangannya," jelas Wisnu.
Setelah dilakukan penimbangan, kata Wisnu, barang bukti yang ditemukan seberat 392 gram. "Setelah dilakukan penimbangan, ada empat plastik yang dimasukkan ke kaos kaki dan ditutup dengan pembalut wanita dengan total 392 gram," terangnya.
Tersangka Darmawati selanjutnya diserahkan ke Polres Deliserdang. "Sudah diserahkan ke Polres Deliserdang. Dan menurut informasi akan dilanjutkan ke Polda Sumut," ujarnya.
Manajer Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi menuturkan dari interogasi yang dilakukan, Darmawati mengaku aksi nekatnya itu baru pertama kali dilakukannya dan didasari masalah ekonomi. Dari aksi itu, Darmawati juga mengaku diberi imbalan sebesar Rp20 juta.
"Dari hasil interogasi, ngakunya baru pertama kali dan diberi imbalan Rp20 juta. Dari Rp20 juta itu, yang Rp10 juta sudah diterimanya dan Rp10 juta lagi dibayar setelah barangnya sampai ke pemesan yang katanya dari Jakarta," ungkap Kuswadi sembari menambahkan tangkapan tersebut merupakan pertama kalinya di tahun 2019.
(nag)