Baru 79 Hotel dan Restoran di Pangandaran Miliki Dokumen Lingkungan
A
A
A
PANGANDARAN - Di Kabupaten Pangandaran terdapat 446 hotel dan restoran, namun baru 79 hotel dan restoran yang telah memiliki dokumen lingkungan.
"Jika dipersentasekan, hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran yang memiliki dokumen lingkungan baru 18%," kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Pangandaran Maman Hermanto, Senin (25/2/2019).
Maman mengatakan, kesadaran pelaku usaha melengkapi dokumen lingkungan masih rendah. Data sementara untuk hotel yang memiliki dokumen lingkungan tercatat 62 atau 18% dari total jumlah hotel 352 sedangkan restoran tercatat 17 atau 13% dari total jumlah restoran 114.
"Padahal regulasi untuk melengkapi dokumen lingkungan atas aktivitas usaha tertera dalam Undang Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 76," tambahnya.
Ada Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup RI No B5362/Dep.I-1/LH/07/2010 yang mengatur jenis aktivitas usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan. "Dokumen lingkungan yang dimaksud diantaranya UPL/UKL atau DPLH untuk aktivitas usaha menengah, SPPL untuk usaha kecil yang tidak memiliki dampak dan Amdal untuk usaha besar," tutur Maman.
Dalam peraturan, jika aktivitas usaha tidak memiliki dokumen lingkungan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi administrasi secara tertulis, sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan izin lingkungan dan sanksi pencabutan izin lingkungan.
"Ada pun jenis usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan di antaranya usaha bidang pertanian, usaha bidang peternakan, usaha bidang perikanan, usaha bidang kehutanan, usaha bidang perhubungan dan usaha bidang industri," jelas Maman.
Maman menjelaskan, untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki dokumen lingkungan, pihak DLHK mengadakan program sosialisasi setiap tahun dengan sasaran peserta 400 orang.
"Jika dipersentasekan, hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran yang memiliki dokumen lingkungan baru 18%," kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Pangandaran Maman Hermanto, Senin (25/2/2019).
Maman mengatakan, kesadaran pelaku usaha melengkapi dokumen lingkungan masih rendah. Data sementara untuk hotel yang memiliki dokumen lingkungan tercatat 62 atau 18% dari total jumlah hotel 352 sedangkan restoran tercatat 17 atau 13% dari total jumlah restoran 114.
"Padahal regulasi untuk melengkapi dokumen lingkungan atas aktivitas usaha tertera dalam Undang Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 76," tambahnya.
Ada Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup RI No B5362/Dep.I-1/LH/07/2010 yang mengatur jenis aktivitas usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan. "Dokumen lingkungan yang dimaksud diantaranya UPL/UKL atau DPLH untuk aktivitas usaha menengah, SPPL untuk usaha kecil yang tidak memiliki dampak dan Amdal untuk usaha besar," tutur Maman.
Dalam peraturan, jika aktivitas usaha tidak memiliki dokumen lingkungan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi administrasi secara tertulis, sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan izin lingkungan dan sanksi pencabutan izin lingkungan.
"Ada pun jenis usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan di antaranya usaha bidang pertanian, usaha bidang peternakan, usaha bidang perikanan, usaha bidang kehutanan, usaha bidang perhubungan dan usaha bidang industri," jelas Maman.
Maman menjelaskan, untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki dokumen lingkungan, pihak DLHK mengadakan program sosialisasi setiap tahun dengan sasaran peserta 400 orang.
(wib)