Pelaku UMKM Pangandaran Diberi Kemudahan Urus Legal Formal

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:04 WIB
loading...
Pelaku UMKM Pangandaran...
Salah satu produk UMKM Pangandaran di stan UMKM.
A A A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal permudah legal formal untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Legal formal produk UMKM berdasarkan regulasi harus memiliki Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Jika produk UMKM sudah memiliki legal formal maka pelaku UMKM akan mudah memasarkan produk dan dipercaya oleh konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, untuk masing-masing legal formal produk UMKM berada di 3 insitusi. "Legal formal PIRT dan BPOM ada di Dinas Kesehatan, sertifikat halal MUI dikelola oleh Kemenag dan HAKI dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi," kata Tedi.

Pelaku UMKM kedepan di Pangandaran kata Tedi, akan percaya diri dikala memasarkan prodak hasil mereka melalui dagang online. "Saat ini data pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran tercatat 10.882," tambahnya.

Dari jumlah 10.882 tersebut yang legal formalnya kumplit masih dibawah 5 persen. "Apabila prodak UMKM seluruhnya sudah memiliki legal formal maka pelaku UMKM bakal siap bersaing dengan prodak dari Kabupaten/Kota lain se Indonesia," terangnya.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga di Dinas Kesehatan Lina Yulianti mengatakan, sampai saat ini prodak UMKM yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337 pelaku UMKM dengan jumlah prodak yang sudah memiliki PIRT sebanyak 497. "Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan harus daftar ulang jika sudah jatuh tempo," kata Lina.

Lina menambahkan, sertifikat PIRT yang dimiliki pelaku UMKM bisa tidak berlaku jika terjadi perubahan kepemilikan dan pindah domisili.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Dukung UMKM, Menkeu...
Dukung UMKM, Menkeu Purbaya Kenakan Jaket Kulit Buatan Garut
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Tegas! Vietnam Hukum...
Tegas! Vietnam Hukum Mati Pengusaha Pelaku Megakorupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved