5 Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Kos
A
A
A
SLEMAN - Lima pasangan bukan suami istri digerebek petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta dari dalam kamar kos di daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis 21 Februari 2019 sore.
Mereka ada yang berstatus mahasiswa dan pegawai swasta. Atas perbuatannya tersebut, lima pasangan mesum tersebut dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat 22 Februari 2019.
Anggota Satpol PP DIY Jukardi menjelaskan, lima pasang yang bukan suami istri tersebut digerebek setelah mendapat laporan warga yang menduga ada kegiatan asusila prostitusi. Sebagai tindaklanjutnya kemudian melakukan operasi yustisi ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi melihat ada lima kamar kos dalam posisi tertutup dan saat disambangi ternyata ada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Mereka diduga melakukan perbuatan asusla dalam kamar itu “Dari pemeriksaan, ternyata ada perempuan yang memang berprofesi sebagai PSK ,” kara Jukardi di PN Sleman, Jumat (22/2/2019).
Menurut Jukardi karena perbuatan mereka itu melanggar Perda DIY No 18/1954 tentang perbuatan mesum, maka harus menjalani proses hukum tipiring di PN Sleman. Dalam persidangan tersebut hakim memutuskan hukuman denda Rp500.000-Rp1 juta kepada mereka. Hanya saja tidak menyebutkan subsidernya.
“Untuk itu kepada masyarakat berperan aktif jika mengetahui ada kos-kosan yang ada indikasi asusila mau melaokrkan ke Satpol PP," harapnya.
PPNS Satpol PP Pemda DIY Binardi menambahkan meski tidak ditahan, namun mereka tetap wajib lapor sebanyak 10 kali. Biasanya jika tidak membayar denda subsidernya 15-1 bulan penjara.
Mereka ada yang berstatus mahasiswa dan pegawai swasta. Atas perbuatannya tersebut, lima pasangan mesum tersebut dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat 22 Februari 2019.
Anggota Satpol PP DIY Jukardi menjelaskan, lima pasang yang bukan suami istri tersebut digerebek setelah mendapat laporan warga yang menduga ada kegiatan asusila prostitusi. Sebagai tindaklanjutnya kemudian melakukan operasi yustisi ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi melihat ada lima kamar kos dalam posisi tertutup dan saat disambangi ternyata ada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Mereka diduga melakukan perbuatan asusla dalam kamar itu “Dari pemeriksaan, ternyata ada perempuan yang memang berprofesi sebagai PSK ,” kara Jukardi di PN Sleman, Jumat (22/2/2019).
Menurut Jukardi karena perbuatan mereka itu melanggar Perda DIY No 18/1954 tentang perbuatan mesum, maka harus menjalani proses hukum tipiring di PN Sleman. Dalam persidangan tersebut hakim memutuskan hukuman denda Rp500.000-Rp1 juta kepada mereka. Hanya saja tidak menyebutkan subsidernya.
“Untuk itu kepada masyarakat berperan aktif jika mengetahui ada kos-kosan yang ada indikasi asusila mau melaokrkan ke Satpol PP," harapnya.
PPNS Satpol PP Pemda DIY Binardi menambahkan meski tidak ditahan, namun mereka tetap wajib lapor sebanyak 10 kali. Biasanya jika tidak membayar denda subsidernya 15-1 bulan penjara.
(wib)