Pemkab Musi Banyuasin Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi

Kamis, 21 Februari 2019 - 11:08 WIB
Pemkab Musi Banyuasin Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi
Pemkab Musi Banyuasin Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi
A A A
BALIKPAPAN - Reformasi birokrasi perlu dilakukan guna mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance). Hal ini merupakan salah satu tanggung jawab dan amanah yang diemban oleh sekretaris daerah. Rakornas yang diselenggarakan DPP Forsesdasi dinilai sangat tepat dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan daerah mewujudkan percepatan reformasi tersebut.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi MSi menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Reformasi Birokrasi dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2019 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/Dome) Balikpapan, Rabu (20/02/2019).

Didampingi Inspektur Kabupaten, Sekretaris Dewan dan Kepala Bagian Organisasi, Apriyadi berharap Rakernas Forsesdasi 2019 mampu menjadi wadah bagi semua Sekda untuk saling bertukar pikiran dan masukan terkait hal yang dihadapi di tiap kabupaten/kota di Indonesia. "Dengan demikian kita bisa sama-sama belajar untuk meningkatkan kinerja sehingga mampu Mewujudkan pemerintahan yang berdayaguna, bersih dan maju," harapnya
Pemkab Musi Banyuasin Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo saat membuka acara tersebut mengatakan, peran sekda sangat strategis sebagai eksekutor, koordinator dan fasilitator untuk membantu tugas kepala daerah. "Seorang Sekretaris Daerah harus mencermati dengan baik tugas perencanaan anggaran, Retrebusi Pajak dan mekanisme pembelian barang/jasa sehingga percepat reformasi birokrasi terlaksana dengan baik," ujar Tjahjo.

Dia menekankan sekda harus membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang lebih efektif, efisien, taat kepada hukum, mempercepat reformasi birokrasi, dalam upaya penguatan otonomi daerah.

Terdapat 8 area perubahan reformasi birokrasi yang harus dijalankan sekretaris daerah dalam percepatan reformasi birokrasi, di antaranya manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Acara yang mengusung tema “Percepatan Pelaksanaan Implementasi Reformasi Birokrasi dalam Rangka Mewujudkan Tata Pemerintahan Kelas Dunia 2025” ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, mulai dari Sekjen Kemendagri, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kemenpan RB, Komisioner KASN, Ketua DPN Korpri, Deputi Pencegahan KPK, Deputi bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian BKN.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0231 seconds (0.1#10.140)