25 Sumur Minyak Ilegal di Jambi Ditutup Paksa Aparat

Selasa, 19 Februari 2019 - 14:07 WIB
25 Sumur Minyak Ilegal...
25 Sumur Minyak Ilegal di Jambi Ditutup Paksa Aparat
A A A
JAMBI - Pasca sumur minyak ilegal terbakar beberapa waktu lalu di Kabupaten Batanghari, Jambi mengindikasikan betapa maraknya pengeboran sumur minyak tanpa izin (ilegal drilling) oleh masyarakat yang terjadi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak pertamina dan kepolisian langsung melakukan penutupan 25 titik sumur minyak yang dikelola oleh oknum-oknum masyarakat tanpa izin yang berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin.

Penutupan ini terlaksana berkat sinergi antara Polda Jambi, Polres Batanghari, Pertamina EP dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ).

Penutupan sumur minyak ilegal tersebut dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Daniel Yudho Ruhoro, Kapolres Batanghari AKBP. M. Santoso, Pertamina EP Asset 1 HSSE Operation Manager Sigit Isbiantoro, Pertamina EP Jambi Field Legal & Relation Assistant Manager Ari Rachmadi, dan PBMSJ Field Manager Niko Akmal.

Penutupan sumur dilakukan melalui mekanisme penyemenan permanen sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat.

"Penutupan ini dilakukan minggu, 17 Februari 2019 dengan memasukkan suckrod (besi pejal) pada lubang sumur dan semen, tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab," terang Andrew Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager. (Baca: Sumur Minyak Ilegal Meledak, Satu Warga Diduga Jadi Korban).

Andrew menyebutkan Polres Batanghari, Jambi, juga menyita barang bukti berupa mesin motor, mini rig, besi-besi menara, tubing, katrol, timba/canting dan peralatan-peralatan lainnya yang selama ini digunakan untuk kegiatan pengeboran sumur tanpa izin."Segala peralatan minyak ilegal sudah disita yang saat ini dalam pemeriksaan, "Jelasnya senin, 18 Februari 2019.

Pertamina sangat menyambut positif adanya sinergi yang baik antara para pihak lintas instansi. "Diharapkan penyelesaian permasalahan pengeboran sumur minyak tanpa izin tersebut tidak hanya sisi teknis penutupan saja, namun juga adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para investor, distributor dan penampung”, pungkas Andrew.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7270 seconds (0.1#10.140)