Polres Merangin Amankan Kayu Ilegal yang Akan Dikirim ke Jawa

Selasa, 19 Februari 2019 - 09:24 WIB
Polres Merangin Amankan...
Polres Merangin Amankan Kayu Ilegal yang Akan Dikirim ke Jawa
A A A
MERANGIN - Maraknya kegiatan Illegal Logging di wilayah Kecamatan Tabir Timur, Merangin , Jambi membuat aparat polisi harus bekerja ekstra di lapangan. Aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan kubik kayu kempas tanpa kelengkapan dokumen kayu.

Penangkapan satu unit mobil truk jenis Fuso Hino BE 9334 CE berkat penyidikan anggota Sat Reskrim Polres Merangin. Saat itu anggota Sat Reskrim melakukan patroli ke Kecamatan Margo tabir melihat sebuah truk Fuso yang mencurigakan. (Baca Juga: Illegal Logging di Riau Masih Marak, Rahul Minta Aparat Tindak Tegas )

Setelah truk dihentikan dan diperiksa, ternyata truk itu membawa kayu balok jenis kampas dengan jumlah puluhan kubik. Sementara pemilik kayu bernama Violent Ello Afata, Iwan Dedi Lugito, dan Misno Hariyanto tak bisa memperlihatkan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu.

Karena tak punya dokumen resmi, pemilik kayu dan barang bukti berupa kayu log diamankan di Polres Merangin. Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan penangkapan pelaku pembawa kayu ilegal itu.

“Kita amankan saat melintasi wilayah Kecamatan Margo Tabir saat ingin membawa kayu jenis kampas. Saat ditanya anggota, pemilik kayu tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu,” jelas Iptu Kairunnas, Senin kemarin (18/2/2019). (Baca Juga: KLHK Ungkap 18 Perusahaan Ilegal Terlibat Penyelundupan Kayu)

Kasat menjelaskan untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti kayu diamankan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. “Penyidik masih menunggu tim ahli untuk memeriksa jenis kayu tersebut,” tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2456 seconds (0.1#10.140)