BNN Sumsel Tangkap Seorang Kurir dan Barang Bukti 2 Kg Sabu-sabu
A
A
A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial ZN (36) bersama barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap Minggu 17 Februari 2019 malam di Jalan Lintas Sumatra di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. "Kurir berinisial ZN, sabu ini didapat dari bandar berinisial A dengan berat 2 Kg," ujarnya, Senin (18/2/2019).
Jhon Turman menjelaskan, barang bukti sabu-sabu disimpan dalam tas yang dikemas dalam paket teh China. "ZN ini hanya kurir dan untuk dikirimkan kepada M. Menurut hasil interogasi, sabu-sabu akan diedarkan di Palembang. Jaringan lintas provinsi dan masih dikembangkan," katanya.
Selain menangkap ZN, BNN juga bergerak cepat menangkap M, orang yang akan menerima sabu tersebut. M ditangkap di dekat terminal KM 12 Kota Palembang saat akan kabur ke luar kota.
Di tempat lain, BNN Sumsel dan BNN pusat mengamankan tiga orang kurir 19.000 pil ekstasi di lintas tengah. Namun untuk kurir ekstasi langsung dibawa ke BNN di Jakarta.
"Penangkapan ini bersamaan. Jadi selain sabu-sabu 2 kg kami juga bersama BNN pusat menangkap 3 kurir dengan barang bukti 19.000 ekstasi lebih. Tetapi khusus ekstasi langsung dibawa ke BNN pagi ini untuk diproses di sana," tutup Jhon.
Kepada petugas, ZN mengaku, mendapat upah Rp6 juta untuk sekali antar barang dari Medan ke Palembang. "Saya cuma dapat ongkos Rp6 juta," katanya.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap Minggu 17 Februari 2019 malam di Jalan Lintas Sumatra di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. "Kurir berinisial ZN, sabu ini didapat dari bandar berinisial A dengan berat 2 Kg," ujarnya, Senin (18/2/2019).
Jhon Turman menjelaskan, barang bukti sabu-sabu disimpan dalam tas yang dikemas dalam paket teh China. "ZN ini hanya kurir dan untuk dikirimkan kepada M. Menurut hasil interogasi, sabu-sabu akan diedarkan di Palembang. Jaringan lintas provinsi dan masih dikembangkan," katanya.
Selain menangkap ZN, BNN juga bergerak cepat menangkap M, orang yang akan menerima sabu tersebut. M ditangkap di dekat terminal KM 12 Kota Palembang saat akan kabur ke luar kota.
Di tempat lain, BNN Sumsel dan BNN pusat mengamankan tiga orang kurir 19.000 pil ekstasi di lintas tengah. Namun untuk kurir ekstasi langsung dibawa ke BNN di Jakarta.
"Penangkapan ini bersamaan. Jadi selain sabu-sabu 2 kg kami juga bersama BNN pusat menangkap 3 kurir dengan barang bukti 19.000 ekstasi lebih. Tetapi khusus ekstasi langsung dibawa ke BNN pagi ini untuk diproses di sana," tutup Jhon.
Kepada petugas, ZN mengaku, mendapat upah Rp6 juta untuk sekali antar barang dari Medan ke Palembang. "Saya cuma dapat ongkos Rp6 juta," katanya.
(wib)