Langgar Aturan, 4 Truk Bermuatan Kayu di Siak Diamankan

Senin, 18 Februari 2019 - 16:33 WIB
Langgar Aturan, 4 Truk...
Langgar Aturan, 4 Truk Bermuatan Kayu di Siak Diamankan
A A A
PEKANBARU - Kementerian Perhubungan mengamankan 4 truk bermuatan kayu akasia atau bahan baku untuk pulp and paper. Kayu yang diamankan petugas itu rencananya akan dikirim ke pabrik milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) anak perusahaan Sinarmas Grup.

Truk kayu itu diamankan saat akan membawa bahan baku itu ke pabrik PT Indah Kiat di daerah Perawang, Kabupaten Siak, Riau . Saat ini mobil tersebut diamankan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru. (Baca Juga: Kebakaran 124 Hektare Hutan dan Lahan Riau Belum Tertangani)

Kepala Balai Pengelola Tranportasi Darat Wilayah IV Riau-Kepri, Syaifuddin Ajie Panatagama menjelaskan, 4 truk kayu akasia yang diamankan, merupakan operasi tim gabungan dari 12-15 Febuari 2019.

"Truk tersebut kita amankan di wilayah Maredan, Kabupaten Siak. Polda Riau dan TNI selalu mendukung kita untuk penertiban angkutan yang ODOL (over dimensi over loading),” jelasnya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuannya, sumbu roda truk kayu itu hanya diperbolehkan panjangnya maksimal 12 meter. Hasil operasi ditemukan tambahan panjang sumbu empat meter sehingga total panjangnya menjadi 16 meter.

Dengan bertambahnya sumbu, otomatis volume angkutan truk menjadi semakin banyak. Syaifuddin Ajie Panatagama, menegaskan hal itu melanggar Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita minta Indah Kita serius untuk memperhatikan transporter yang melanggar aturan," imbuhnya. (Baca Juga: Cerita Warga soal Truk-truk Maut yang Melintas di Tegal Alur)

Dia menegaskan, bahwa anggkutan kendaraan menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan jalan di mana-mana. "Kita minta Indah Kiat harus komit, ODOL itu merusak jalan," imbuhnya. Selain pemilik truk, pemerintah akan menjerat bengkel yang melakukan modifikasi truk.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)