Polda Kepri Musnahkan Sabu-sabu yang Disembunyikan di Dubur
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu-sabu milik tersangka Fauzi alias Abdul Karim calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 rute Batam Surabaya. Tersangka Fauzi ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Rabu 23 Januari 2019 karena membawa sabu-sabu seberat 293 gram di dalam tubuhnya.
Pemusnahan dihadiri Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Perwakilan dari BNN Kepri, Pengacara dan personel Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara direndam dan diaduk pada air panas lalu kemudian dibuang.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tersangka Fauzi alias Abdul Karim yang kami tangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Jumat (15/2/2019).
Rama mengatakan, dari dalam tubuh tersangka didapati 4 bungkus plastik sabu-sabu masing -masing seberat 72 gram, 74 gram, 78 gram, dan 69 gram. Penangkapan pelaku ini bermula pada saat jajarannya mendapat informasi adanya seorang yang membawa narkotika jenis sabu yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanannya yakni hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Baca juga; Calon Penumpang Lion Air Keluarkan Sabu Lewat Dubur )
Pemusnahan dihadiri Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Perwakilan dari BNN Kepri, Pengacara dan personel Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara direndam dan diaduk pada air panas lalu kemudian dibuang.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tersangka Fauzi alias Abdul Karim yang kami tangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Jumat (15/2/2019).
Rama mengatakan, dari dalam tubuh tersangka didapati 4 bungkus plastik sabu-sabu masing -masing seberat 72 gram, 74 gram, 78 gram, dan 69 gram. Penangkapan pelaku ini bermula pada saat jajarannya mendapat informasi adanya seorang yang membawa narkotika jenis sabu yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanannya yakni hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Baca juga; Calon Penumpang Lion Air Keluarkan Sabu Lewat Dubur )
(wib)