Gaji Tak Dibayar, Wakil Ketua DPRD Merangin Jambi Lapor Polisi

Selasa, 12 Februari 2019 - 13:35 WIB
Gaji Tak Dibayar, Wakil...
Gaji Tak Dibayar, Wakil Ketua DPRD Merangin Jambi Lapor Polisi
A A A
MERANGIN - Wakil Ketua DPRD Merangin, Jambi Fauzi Yusuf, melaporkan Sekertaris Dewan (Sekwan), Fauziah, ke Mapolres Merangin, Jambi. Fauzi melaporkan Sekwan lantaran tak terima gajinya belum dibayar atau ditahan selama lima bulan terakhir.

Fauzi Yusuf menyebut, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan terlapor (Fauziah) terkait haknya yang ditahan selama ini. Namun terlapor tidak mau mengeluarkan atau membayar gajinya yang tersendat berbulan-bulan itu. "Sekitar lima bulanan yang tidak dibayar itu," kata Fauzi Yusuf.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin ini mengaku kecewa dengan Sekwan, sebab dalam putusan PTUN lalu, selama belum ada putusan inkrach, gaji dirinya harus dibayarkan. "Tidak berhak beliau menahan gaji saya," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Merangin, Iptu Fakhturrahman, yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut, dan mengatakan kalau laporan ini akan diteruskan ke Kapolres terlebih dahulu. "Iya ada laporan, sekarang kita laporkan ke Kapolres terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk diketahui, Fauzi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena pindah partai dalam mencalonkan diri sebagai DPRD, dari Partai Nasdem ke Demokrat.

Pindahnya Fauzi karena dirinya ditolak pengurus partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada pileg 2019 mendatang dari partai Nasdem. Karena masih ingin mengabadikan diri sebagai wakil rakyat, akhirnya Fauzi Yusuf mencalonkan diri dari partai Demokrat.

Setelah diberhentikan, Fauzi Yusuf melakukan perlawanan, dia menggugat ke PTUN Jambi. Setelah gugatan dilayangkan, akhirnya Fauzi Yusuf menang dan kembali ngantor.

Aktifnya Fauzi Yusuf itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi, terkait dengan pemberhentian secara hormat dua anggota DPRD Merangin ditunda.

Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi, memerintahkan dikembalikannya segala hak dan kewajiban Fauzi Yusuf sebagai anggota DPRD Merangin, menjelang perkara memiliki kekuatan hukum tetap. "Saya ngantor itu sesuai perintah putusan. Didunia ini yang wajib diikuti adalah perintah Allah dan perintah Hakim," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Memalukan! Oknum Anggota...
Memalukan! Oknum Anggota DPRD Muratara Tunjukkan Kelamin VCS dengan Wanita Telanjang
Oknum Anggota DPRD Medan...
Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Backup Bangunan Bermasalah
Samakan Tatib Dewan...
Samakan Tatib Dewan dengan Alquran, Anggota DPRD Banjarmasin Diprotes
Viral! Aksi Anggota...
Viral! Aksi Anggota Dewan Mengamuk dan Tantang Ketua DPRD Konawe Selatan saat Rapat
Diduga Anggota DPRD...
Diduga Anggota DPRD Muratara Lakukan Video Mesum dan Pamer Kelamin, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
Ulah Oknum Dewan, SPPD...
Ulah Oknum Dewan, SPPD Belum Cair Anggota DPRD Bungo Ancam Mogok Kerja
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
44 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved