Pasutri Penipu Modus Money Changer Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 11 Februari 2019 - 19:04 WIB
Pasutri Penipu Modus...
Pasutri Penipu Modus Money Changer Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pasutri bernama Lyana dan George karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang valuta asing (valas). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi selisih nilai tukar mata uang yang cukup besar sehingga korban tergiur.

Kasubdit II Fismondev Ditteskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun mengatakan, para tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan lebih dari selisih mata uang asing. Bahkan, selisih keuntungan dari proses penukaran uang itu lebih tinggi dari yang ditawarkan pihak bank.

"Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank," ujarnya pada wartawan, Senin (11/2/2019). (Baca: Catut Nama HT dan Yenny Wahid, Penipu Ulung Digelandang Polisi )

Menurutnya, penyidik menaksir pelaku berhasil menggelapkan uang korbannya hingga Rp20 miliar. Terlebih, tersangka mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer.

"Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri. Ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran diprint dengan komputer pribadi untuk menipu para korbannya," tuturnya. (Baca: Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk )

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, inkaso ke beberapa rekening Bank. Kini, mereka pun dijerat pasal berlapis, pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman 20 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
5 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved