Polda Sumsel Apresiasi Vonis Mati Letto Cs

Sabtu, 09 Februari 2019 - 10:54 WIB
Polda Sumsel Apresiasi...
Polda Sumsel Apresiasi Vonis Mati Letto Cs
A A A
PALEMBANG - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar narkoba asal Jawa Timur Letto CS, Kamis (7/2/2018) diapresiasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

“Apa yang kami harapkan agar Letto Cs dijatuhi hukuman mati benar-benar terwujud, saya secara pribadi dan institusi sangat lega,” katanya, Jumat (8/2/2019). (Baca Juga: 4 Warga China Pembawa 1,6 Ton Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati )

Kerja keras yang dilakukan tim Jaksa yang menuntut Letto dengan hukuman mati serta putusan majelis hakim yang dijatuhkan sudah sangat tepat.

“Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim merupakan warning bagi seluruh bandar narkoba yang ada di wilayah Sumsel,” tambahnya. (Baca Juga: Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati )

Dirinya dengan tegas mengatakan Ditresnarkoba Polda Sumsel, tidak main-main dalam menindak bandar narkoba. "Ini juga bentuk keseriusan kami untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Sumsel,” tegasnya.

Diketahui Letto merupakan bandar narkoba asal Surabaya yang mengambil barang dari Palembang, sebagian barang haram berupa sabu-sabu dan ekstasi disebar di Palembang dan Surabaya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkapnya setelah dilakukan penyelidikan cukup lama. Selain Letto polisi juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan kaki tangannya.

Selain narkoba sabu sabu dan ekstasi polisi juga membekukan sejumlah rekening tabungan milik Letto yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkoba.

Untuk diketahui, Letto saat berada di sel tahanan Polda Sumsel sempat melakukan upaya melarikan diri dari penjara dengan menjebol dinding sel, namun diketahui anggota yang berjaga sehingga berhasil diamankan.

Kamis (7/2/2019), delapan orang divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Letto Cs dinilai mafia dan merusak generasi serta tidak ada yang meringankan, sehingga hukuman maksimal yakni dijatuhi hukuman mati.
(rhs)
Berita Terkait
3 Kurir Sabu 30 Kg asal...
3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
Bandar Narkoba Bebas...
Bandar Narkoba Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Banding
WNA Irak dan 3 Terdakwa...
WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu
PN Depok Vonis Mati...
PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
Jadi Bandar Sabu, Anggota...
Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Miliki Hampir 20 Kilogram...
Miliki Hampir 20 Kilogram Sabu, 2 Bandar Besar Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved