Polda Sumsel Apresiasi Vonis Mati Letto Cs

Sabtu, 09 Februari 2019 - 10:54 WIB
Polda Sumsel Apresiasi...
Polda Sumsel Apresiasi Vonis Mati Letto Cs
A A A
PALEMBANG - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar narkoba asal Jawa Timur Letto CS, Kamis (7/2/2018) diapresiasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

“Apa yang kami harapkan agar Letto Cs dijatuhi hukuman mati benar-benar terwujud, saya secara pribadi dan institusi sangat lega,” katanya, Jumat (8/2/2019). (Baca Juga: 4 Warga China Pembawa 1,6 Ton Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati )

Kerja keras yang dilakukan tim Jaksa yang menuntut Letto dengan hukuman mati serta putusan majelis hakim yang dijatuhkan sudah sangat tepat.

“Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim merupakan warning bagi seluruh bandar narkoba yang ada di wilayah Sumsel,” tambahnya. (Baca Juga: Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati )

Dirinya dengan tegas mengatakan Ditresnarkoba Polda Sumsel, tidak main-main dalam menindak bandar narkoba. "Ini juga bentuk keseriusan kami untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Sumsel,” tegasnya.

Diketahui Letto merupakan bandar narkoba asal Surabaya yang mengambil barang dari Palembang, sebagian barang haram berupa sabu-sabu dan ekstasi disebar di Palembang dan Surabaya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkapnya setelah dilakukan penyelidikan cukup lama. Selain Letto polisi juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan kaki tangannya.

Selain narkoba sabu sabu dan ekstasi polisi juga membekukan sejumlah rekening tabungan milik Letto yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkoba.

Untuk diketahui, Letto saat berada di sel tahanan Polda Sumsel sempat melakukan upaya melarikan diri dari penjara dengan menjebol dinding sel, namun diketahui anggota yang berjaga sehingga berhasil diamankan.

Kamis (7/2/2019), delapan orang divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Letto Cs dinilai mafia dan merusak generasi serta tidak ada yang meringankan, sehingga hukuman maksimal yakni dijatuhi hukuman mati.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6029 seconds (0.1#10.140)