PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:25 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua orang bandar narkoba. Kedua terdakwa adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua orang bandar narkoba. Kedua terdakwa adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif.
Mereka adalah Hartono dan Faisal. Mereka dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melawan hukum dengan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ketus M Iqbal, Jumat (15/5/2020).
Dalam amar putusan kasus tersebut juga disebutkan, jumlah total barang bukti narkoba yang berhasil disita berjumlah 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram sabu-sabu. Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim PN Depok.
"Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," tegasnya.
Mereka adalah Hartono dan Faisal. Mereka dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melawan hukum dengan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ketus M Iqbal, Jumat (15/5/2020).
Dalam amar putusan kasus tersebut juga disebutkan, jumlah total barang bukti narkoba yang berhasil disita berjumlah 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram sabu-sabu. Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim PN Depok.
"Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," tegasnya.
Lihat Juga :