Selama Sebulan Satpol PP DKI Tertibkan 344 Reklame

Jum'at, 08 Februari 2019 - 23:09 WIB
Selama Sebulan Satpol...
Selama Sebulan Satpol PP DKI Tertibkan 344 Reklame
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan sebanyak 344 papan reklame yang berdiri di kawasan terlarang di DKI Jakarta. Angka ini merupakan jumlah yang didapatkan dari penertiban sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, kawasan kendali ketat terkait reklame yang bermasalah di Jakarta terdapat di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, MT Haryono, S. Parman, Kuningan dan Hayam Wuruk. "Jumlahnya ada sebanyak 344 papan reklame," kata Yani saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Yani menambahkan, ada beberapa perusahaan yang kooperatif menurunkan sendiri papan reklamenye setelah mendapatkan imbauan dari Satpol PP DKI. Jumlah perusahaan yang sudah menurunkan papan reklamenya sekitar 40 biro iklan.

Menurut Yani, tujuh di antaranya sudah dibongkar oleh Pemprov DKI karena melewati tenggat waktu yang diberikan. Sisanya kini masih disegel. Setelah disegel nanti seluruh biro iklan akan dikirimi Surat pemberitahuan agar membongkar sendiri papan reklamenya.

"Mereka yang sudah disegel maupun yang belum agar membongkar sendiri konstruksi reklamenya diberi waktu beberapa hari. Kalau tidak dibongkar, ya tim penertiban akan melakukan pembongkaran gitu," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam rangka melakukan penataan kota, Pemprov DKI melarang biro iklan memasang papan reklame menggunakan konstruksi dan papan reklame berupa billboard di kawasan kendali ketat ini. Biro iklan yang hendak memasang reklame di kawasan ini wajib menggunakan LED untuk menayangkan iklannya. Itupun dilarang menggunakan tiang. LED harus menempel di atas tembok bangunan.
(whb)
Berita Terkait
Biaya Pasang Reklame...
Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta
Seruan Pemprov DKI Terkait...
Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi
Tak Semua Reklame Kena...
Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Diduga Langgar Aturan,...
Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
DKI Imbau Pemasangan...
DKI Imbau Pemasangan Kembali Reklame Videotron di 3 Titik Dihentikan
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved