Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi

Senin, 20 September 2021 - 18:11 WIB
loading...
Seruan Pemprov DKI Terkait...
Pemprov DKI Jakarta melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan, Seruan Gubernur DKI Jakarta kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 adalah hal yang sangat penting. Pelarangan yang dikeluarkan Gubernur DKI seharusnya memerhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan ekonomi sedang sulit seperti ini. “Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Jatuhkan Sanksi Bagi Toko Pasang Iklan Rokok

Joko menilai seruan tersebut hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Pemprov DKI bisa mengerjakan hal yang lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok. “Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu, seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar,” katanya,

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan Gubernur DKI kontra produktif dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baginya menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi adalah hal yang lebih perlu dilakukan segera.

Menurut dia, kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 yang di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved