Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop

Rabu, 17 November 2021 - 13:00 WIB
loading...
Diduga Langgar Aturan,...
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus memerintahkan segera penghentian pembangunan papan reklame di atas Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Karena diduga melanggar aturan yang berlaku.

Adapun aturan yang dilanggar menurut Gembong adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dalam pelaksanaannya, seharusnya pemasangan reklame tersebut harus melalui mekanisme pelelangan oleh Badan Aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan ketentuan yang tertulis pada pasal 23.

“Pembangunan reklame di atas Pos Polisi Harmoni tidak sesuai aturan, harus melalui sistem lelang oleh Badan Aset Pepmprov DKI, hal inilah yang dilanggar,” kata Gembong dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021). Baca juga: DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng

Tidak hanya itu, pembangunan konstruksi reklame tersebut pun menyalahi persyaratan perizinan sebagaimana yang tertuang pada pasal 46, serta tidak sesuai dengan batasan teknis yang telah ditetapkan dalam Pasal 15 Pergub 148 Tahun 2017.

“Jadi, sangat jelas bahwa pemasangan reklame tersebut melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Peraturannya ada, kok bisa-bisanya papan reklame itu masih berdiri. Percuma saja ada Pergub kalau begitu,” tegas Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.

Gembong menambahkan, Pergub tersebut dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan. Kemudian, sambungnya, untuk mengoptimalkan penerimaan daerah selain itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame di Ibu Kota.

“Jangan diabaikan itu Pergub. Semua pihak terkait harus menghormati peraturan yang ada. Jangan tutup mata,” ujarnya. Baca juga: Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng, Pengamat : Ada apa?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Rapor Merah Lionel Messi...
Rapor Merah Lionel Messi saat Jadi Algojo Penalti
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved