Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop
Rabu, 17 November 2021 - 13:00 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus memerintahkan segera penghentian pembangunan papan reklame di atas Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Adapun aturan yang dilanggar menurut Gembong adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dalam pelaksanaannya, seharusnya pemasangan reklame tersebut harus melalui mekanisme pelelangan oleh Badan Aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan ketentuan yang tertulis pada pasal 23.
“Pembangunan reklame di atas Pos Polisi Harmoni tidak sesuai aturan, harus melalui sistem lelang oleh Badan Aset Pepmprov DKI, hal inilah yang dilanggar,” kata Gembong dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021). Baca juga: DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng
Tidak hanya itu, pembangunan konstruksi reklame tersebut pun menyalahi persyaratan perizinan sebagaimana yang tertuang pada pasal 46, serta tidak sesuai dengan batasan teknis yang telah ditetapkan dalam Pasal 15 Pergub 148 Tahun 2017.
“Jadi, sangat jelas bahwa pemasangan reklame tersebut melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Peraturannya ada, kok bisa-bisanya papan reklame itu masih berdiri. Percuma saja ada Pergub kalau begitu,” tegas Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.
Gembong menambahkan, Pergub tersebut dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan. Kemudian, sambungnya, untuk mengoptimalkan penerimaan daerah selain itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame di Ibu Kota.
“Jangan diabaikan itu Pergub. Semua pihak terkait harus menghormati peraturan yang ada. Jangan tutup mata,” ujarnya. Baca juga: Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng, Pengamat : Ada apa?
Adapun aturan yang dilanggar menurut Gembong adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dalam pelaksanaannya, seharusnya pemasangan reklame tersebut harus melalui mekanisme pelelangan oleh Badan Aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan ketentuan yang tertulis pada pasal 23.
“Pembangunan reklame di atas Pos Polisi Harmoni tidak sesuai aturan, harus melalui sistem lelang oleh Badan Aset Pepmprov DKI, hal inilah yang dilanggar,” kata Gembong dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021). Baca juga: DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng
Tidak hanya itu, pembangunan konstruksi reklame tersebut pun menyalahi persyaratan perizinan sebagaimana yang tertuang pada pasal 46, serta tidak sesuai dengan batasan teknis yang telah ditetapkan dalam Pasal 15 Pergub 148 Tahun 2017.
“Jadi, sangat jelas bahwa pemasangan reklame tersebut melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Peraturannya ada, kok bisa-bisanya papan reklame itu masih berdiri. Percuma saja ada Pergub kalau begitu,” tegas Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.
Gembong menambahkan, Pergub tersebut dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan. Kemudian, sambungnya, untuk mengoptimalkan penerimaan daerah selain itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame di Ibu Kota.
“Jangan diabaikan itu Pergub. Semua pihak terkait harus menghormati peraturan yang ada. Jangan tutup mata,” ujarnya. Baca juga: Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng, Pengamat : Ada apa?
Lihat Juga :