Modus Pinjam Uang, Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk

Kamis, 31 Januari 2019 - 21:21 WIB
Modus Pinjam Uang, Komplotan...
Modus Pinjam Uang, Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk enam pelaku pengedaran uang palsu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam pelaku yang diciduk itu berinisial IAT (19), IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59), dan CP (66).

"Para tersangka kasus peredaran uang palsu itu kami tangkap di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Kapolsektro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong pada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Menurut Tumpak, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu dan melaporkannya ke polisi.

"Modusnya itu tersangka pinjam uang melalui teman korban dan dibayarnya menggunakam uang tunai," tuturnya. Adapun pelaku IAT, merupakan orang yang meminjam uang pada korban sebesar Rp700.000 dan meminta korban mengirimkan uang itu ke rekening tersangka IR.

Pelaku IAT lantas menarik uang itu dan membagikan pada IR, NL, dan FA.
Tak lama, pelaku membayarnya dengan uang palsu. "Saat hendak disetorkan ke bank untuk tabungan, banknya menolak karena itu uang palsu. Korban lantas melaporkannya ke polisi," terangnya.

Setelah penyelidikan, polisi meringkus IAT di kawasan Bogor, Jawa Barat disusul dengan tiga pelaku lainnya. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari AJ di Stasiun Bogor.

Selanjut polisi kembali meringkus AJ dan dia mengaku mendapatkan uang itu dari CP hingga akhirnya polisi kembali menciduk CP di Bogor, Jawa Barat. CP mengaku uang itu didapatkan setelah memesannya dari seorang pencetak uang palsu, yang mana pencetaknya itu sudah dijadikan sebagai DPO.

"Salah satu tersangka, IR ini residivis, dia membagikan uang palsu pada tiga temannya untuk dibelanjakan beli pakaian, rokok, dan semacamnya. Mereka ini mengedarkan Rp15 juta uang palsu," ungkapnya.

Adapun uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
16 menit yang lalu
Remaja Berkostum Badut...
Remaja Berkostum Badut Tewas Tenggelam di Sungai Mahakam, Nekat Terjun Cari Topi Labubunya yang Jatuh
43 menit yang lalu
Kisah Perang Bhatoro...
Kisah Perang Bhatoro Katong vs Ki Ageng Kutu dalam Penyebaran Islam di Ponorogo
1 jam yang lalu
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
10 jam yang lalu
Lahir Prematur, Bayi...
Lahir Prematur, Bayi Kembar Empat di Manggarai Timur Meninggal Dunia
11 jam yang lalu
16 Remaja Terseret Ombak...
16 Remaja Terseret Ombak Perairan Pantai Tiku Agam, 1 Tewas dan 2 Hilang
13 jam yang lalu
Infografis
Kenaikan Uang Kuliah...
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Akhirnya Resmi Dibatalkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved