Ini Kata Transjakarta Soal Pembatasan Kuota Bus Kecil

Kamis, 24 Januari 2019 - 23:08 WIB
Ini Kata Transjakarta...
Ini Kata Transjakarta Soal Pembatasan Kuota Bus Kecil
A A A
JAKARTA - Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Izzul Waro menuturkan, sebelum mengikuti program Jak Lingko, para operator memang harus berkontrak terlebih dahulu dengan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sebagai penyedia jasa layanan angkutan umum. Kemudian, setelah berkontrak, PT Transjakarta sebagai user bisa bekerja sama dengan operator.

"Orang mau beli, pengadaan jual beli barang dan jasa itu kan harus diukur. Berapa, seberapa banyak dan nilai itu yang harus diperkirakan. Salah satunya jumlah armada yang dibutuhkan. Makanya jadi kuota dalam kontrak payung," kata Izzul di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Izzul menyebut, batasan kuota sekitar 1.700 bus kecil di BPBJ sesuai dengan kebutuhan tahun ini yang juga ditandatangani oleh para operator pada September 2018 lalu. Namun, ketika 1.700 itu dibreakdown, dari sembilan operator bus kecil, operator Koperasi Wahana Kalpika (KWK) mendapatkan kuota 1.500, sedangkan delapan operator lainnya hanya sekitar puluhan. Seperti misalnya operator kapaw yang hanya sekitar 47 unit. Padahal, mereka mau mengoperasikanya sekitar 60-80.

Kebutuhan layanan transportasi, lanjut izzul masih sangat cukup besar. Masih banyak masyarakat belum menikmati perjalanannya dengan transportasi umum. Salah satu caranya yaitu, memperbanyak jaringan rute dan jumlah armada.

Dia pun tidak sepakat bila kebutuhan angkutan dihitung dalam satu tahun. Seharusnya, perencanaan dibuat jangka panjang sehingga tidak terburu-buru mengulang proses perencanaan. Tinggal Kontrak payungnya dibesarkan, lalu plafon ditinggikan.

"Masalah pembatasan kuota saat ini kan karena mereka (operaotr) yang belum ikut dan mendengar keuntungan dari pegalaman yang sudah ikut Jak Lingko. Nah, mereka mau mengingkuti tapi terbatas kuota. Kami minta operator sabar dan mempersiapkan semuanya sembari kami usulkan perubahan kuota ke BPBJ," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BPBJ DKI Jakarta, Blesmiyanda belum merespon batasan kuota pelayanan jasa dan angkutan bus kecil. (Baca juga: Organda Anggap Jak Lingko Terkendala Batasan Kuota Bus Kecil )Sebelumnya, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) mempersoalkan pembatasan kuota bus kecil dalam Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta. Pembatasan kuota itu dianggap menjadi kendala DKI untuk mempercepat integrasi Jak Lingko.
(mhd)
Berita Terkait
6 Perbedaan Jak Lingko...
6 Perbedaan Jak Lingko dan Angkot Biasa
Pembenahan dan Integrasi...
Pembenahan dan Integrasi Transportasi Umum, Daerah Diminta Contoh Jakarta
10.047 Angkot Bakal...
10.047 Angkot Bakal Terintegrasi dengan Jak Lingko pada 2030
Jak Lingko Ungkap 1.338...
Jak Lingko Ungkap 1.338 Pengguna Transjakarta Jadi Korban Saldo Terpotong Dua Kali
Anies Pamer Penataan...
Anies Pamer Penataan Sistem Transportasi Jakarta yang Semakin Terintegrasi
Subsidi Transportasi...
Subsidi Transportasi di Jakarta Dipangkas, Tarif Bus Transjakarta Naik 2026?
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved