Tolak Bayar Bagasi Mahasiswa Bawa Mandau Mengamuk di Bandara
A
A
A
KETAPANG - Oktavianus (22) warga Dusun Silingan RT001/001 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan yang merupakan mahasiswa semester akhir salah satu universitas di Kota Bandung mengamuk di Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (22/1/2019). Mahasiswa ini sempat marah-marah sambil membawa mandau dan melakukan perusakan terhadap fasilitas bandara. Akibatnya kedua gagang pintu masuk Bandara Rahadi Oesman Ketapang mengalami kerusakan.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, kronologis kejadian saat terlapor akan berangkat menggunakan pesawat Wing Air dari Ketapang-Pontianak- Bandung dengan maksud untuk melaksanakan wisuda di Kota Bandung Jawa Barat. Namun pada saat check in diwajibkan untuk membayar sebanyak Rp671.000. Rinciannya biaya perkilogram tujuan Pontianak sebesar Rp25.000 dan Pontianak – Bandung Rp36.000 dengan jumlah total Rp671.000 karena beratnya mencapai 11 kilogram.
"Karena kesal harus membayar dengan jumlah tersebut, pelapor pulang ke rumah kos yang beralamat di Jalan P Bandala untuk mengambil sebuah mandau dan membawanya ke Bandara dengan nada marah merusak bagian dari pintu bandara. Akibat dari kejadian tersebut kedua gagang pintu masuk bandara mengalami kerusakan," kata Kapolres Ketapang.
Pihak aparat keamanan dari unsur TNI/Polri dan petugas Avsec Bandara Rahadi Oesman langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan karena terlihat melakukan perusakan dan membawa senjata tajam jenis mandau.
"Saat ini terlapor beserta barang bukti, satu buah mandau diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan," tandas Kapolres.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, kronologis kejadian saat terlapor akan berangkat menggunakan pesawat Wing Air dari Ketapang-Pontianak- Bandung dengan maksud untuk melaksanakan wisuda di Kota Bandung Jawa Barat. Namun pada saat check in diwajibkan untuk membayar sebanyak Rp671.000. Rinciannya biaya perkilogram tujuan Pontianak sebesar Rp25.000 dan Pontianak – Bandung Rp36.000 dengan jumlah total Rp671.000 karena beratnya mencapai 11 kilogram.
"Karena kesal harus membayar dengan jumlah tersebut, pelapor pulang ke rumah kos yang beralamat di Jalan P Bandala untuk mengambil sebuah mandau dan membawanya ke Bandara dengan nada marah merusak bagian dari pintu bandara. Akibat dari kejadian tersebut kedua gagang pintu masuk bandara mengalami kerusakan," kata Kapolres Ketapang.
Pihak aparat keamanan dari unsur TNI/Polri dan petugas Avsec Bandara Rahadi Oesman langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan karena terlihat melakukan perusakan dan membawa senjata tajam jenis mandau.
"Saat ini terlapor beserta barang bukti, satu buah mandau diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan," tandas Kapolres.
(sms)