Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Ketapang Demo ke Gedung DPRD

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:36 WIB
loading...
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Ketapang Demo ke Gedung DPRD
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Ketapang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (12/10/2020) sore di depan kantor DPRD Ketapang. iNews TV/Faisal
A A A
KETAPANG - Aliansi Mahasiswa Kabupaten Ketapang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja , Selasa (12/10/2020) sore di depan kantor DPRD Ketapang.

Selain penolakan UU Cipta Kerja, ratusan mahasiswa gabungan dari HMI, PMII, KAMMI, GMNI, PMKRI, BEM Polinka dan Dema Al-Haudl tersebut juga menyuarakan sejumlah isu daerah.

Sebelum menyampaikan tuntutan di titik utama aksi, mereka melakukan long march sambil berorasi, mengibarkan atribut organisasi masing-masing dan menyanyikan beberapa lagu perjuangan mahasiswa.

Salah satu Korlap aksi HMI, Elsitiana mengatakan bahwa, unjuk rasa kali ini digelar sebagai bentuk pengawalan untuk menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI pada 5 Oktober kemarin.

"Secara nasional, tuntutan utama kita yakni menolak UU Cipta Kerja. Serta mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu," kata Elsitiana.

Tidak hanya protes soal UU Cipta Kerja, menurut dia, berbagai kondisi yang terjadi di Kabupaten Ketapang atau isu daerah turut disuarakan. Itu disampaikan guna mendorong para pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret.

Adapun tuntutan menyangkut isu daerah di antaranya, meminta DPRD dan Pemda Ketapang menyatakan sikap terkait pemadaman listrik yang sering terjadi.

"Persoalan listrik mesti jadi perhatian serius para anggota DPRD Ketapang. Sebab dampak dari pemadaman sangat merugikan masyarakat, khsusunya pelanggan," sebutnya.

Kemudian tuntuan lain menganai pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Diharapkan DPRD dan Pemda Ketapang lebih memperketat pengawasan masuknya TKA agar dapat terdata dan termonitoring dengan baik.

"Tuntutan kami yang terakhir adalah meminta penyelenggara Pemerintah Daerah dilakukan dengan memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi publik," tuturnya. (Baca: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)