Medan Raih Predikat Kota Terkotor, Ini Solusi Herri Zulkarnain

Senin, 21 Januari 2019 - 23:32 WIB
Medan Raih Predikat Kota Terkotor, Ini Solusi Herri Zulkarnain
Medan Raih Predikat Kota Terkotor, Ini Solusi Herri Zulkarnain
A A A
MEDAN - Kota Medan tahun ini mendapat predikat kota terkotor se-Indonesia untuk kategori Kota Metropolitan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penilaian diberikan karena Kota Medan belum memiliki kebijakan dan strategis (Jakstra), serta masih menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Herri Zulkarnain mengaku sangat terpukul dengan predikat kota terkotor yang disandang Kota Medan yang diberikan Kementerian LHK tersebut. Nama besar Kota Medan jelas sangat tercoreng. Karenanya ia memberikan solusi untuk dilaksanakan seluruh masyarakat.

"Pemko Medan harus segera evaluasi pelaksanaan petugas kebersihan di lapangan. Bila perlu naikkan gaji atau beri insentif lebih kepada mereka. Sungai-sungai di kota kita ini saya kira ke depan juga perlu direvitalisasi, kalau bisa buat seperti indahnya sungai di Eropa. Majunya kota harus diimbangi alam yang asri," ungkap sosok muda tersebut kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Sumut I ini melihat beberapa hari terakhir, sejumlah titik di Kota Medan masih ditumpuki sampah yang belum diangkut petugas kebersihan. Di Jalan Ayahanda, sejumlah tong sampah nampak berjejer rapi di depan rumah masih dipenuhi sampah.

Begitu juga di daerah pinggiran Sungai Sei Putih yang tidak jauh dari Universitas Pancabudi di Jalan Gatot Subroto, serta Sungai Deli di Jalan Kapten Maulana Lubis. Kondisi sungai bahkan sangat menghawatirkan karena dipenuhi oleh sampah.

Untuk itu, politikus yang pernah meniti karier sebagai satpam tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Medan untuk berbenah diri. Ia menilai tidak akan ada kenyamanan tinggal di suatu tempat jika daerah tersebut jauh dari kebersihan.

"Fakta ini mencengangkan kita semua. Bagaimana bisa kota besar yang kita banggakan bisa mendapat gelar kota terkotor se-Indonesia? Sebagai anak Medan, saya malu mendengar kabar tersebut. Ini cambukan bagi kita semua untuk berbenah diri," pungkasnya.

Kementerian LHK pada Senin (14/1/2019) lalu mengumumkan 10 kota terkotor di Indonesia dalam penilaian Adipura 2018. Ke 10 kota tersebut memiliki nilai terendah terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.

Daftar kota terkotor itu masing-masing untuk kategori Kota Metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar yakni Bandar Lampung dan Manado; kota sedang yaitu Sorong, Kupang, dan Palu; serta kategori kota kecil masing-masing Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat/Papua Barat), Ruteng (Manggarai/NTT), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada/NTT).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)