Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2020 - 23:31 WIB
loading...
Dzulmi Eldin Dituntut...
Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin mendengarkan tuntutan persidangan saat dipimpin Majelis hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan secara teleconference, Kamis (14/5/2020). Foto/Ist
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin dituntut hukuman selama 7 tahun pidana penjara atau dituntut dengan pidana denda senilai Rp500 juta subdider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono dalam persidangan online secara teleconference yang dipimpin hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/5/2020). (BACA JUGA: Tim Labfor Poldasu, Besok Selidiki Penyebab Terbakarnya Kapal Tanker di Belawan)

Majelis hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang PN Medan. Sedangkan Tim JPU berada di Kantor KPK Jakarta. Serta terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Jaksa menuntut Eldin dengan hukuman tersebut lantaran menilai Eldin telah secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai lebih dari Rp2,1 miliar dari sejumlah anak buahnya. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut Siswandono.

Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak Eldin untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Rekomendasi
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved