Peras Pejabat, Dua Oknum Anggota LSM KPK Dibekuk Polisi

Jum'at, 18 Januari 2019 - 17:04 WIB
Peras Pejabat, Dua Oknum Anggota LSM KPK Dibekuk Polisi
Peras Pejabat, Dua Oknum Anggota LSM KPK Dibekuk Polisi
A A A
BATAM - Ilham Rokan (48) dan Alfian (48), dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koran Pemantau Korupsi (KPK) dibekuk Polres Tanjungpinang saat tertangkap tangan memeras Benito Masnuta pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari tangan kedua pelaku disita uang sebanyak Rp20 juta setelah memeras korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, penangkapan Ilham dan Alfian berdasarkan laporan yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terkait pemerasan tersebut.

Dia mengungkapkan, untuk menangkap kedua tersangka, Satreskrim bekerja sama dengan korban. Dimana sebelum menyerahkan uang kepada tersangka, korban terlebih dulu melapor ke polisi sehingga dilaksanakan penangkapan di parkiran Hotel CK, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Selasa (15/1/2019).

"Operasi tangkap tangan ini berdasarkan laporan dari korban atas pemerasan yang dilakukan kedus tersangka," kata Ucok saat merilis penangkan kedua tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/1/2019).

Ucok menjelaskan, kedua tersangka telah memeras korban sebanyak tiga kali. Aksi pertama dilaksanakan kedua tersangka pada Juli 2018 lalu uang sebesar Rp10 juta dan kedua Agustus 2018 dengan uang tunai Rp50 juta untuk dana publikasi yang disepakati.

Selanjutnya ketiga kali, kedua tersangka meminta kembali uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menyerahkan uang Rp20 juta. "Yang ketiga kali ini tersangka awalnya meminta uang Rp80 juta, tapi korban mau kasih Rp50 juta. Sementara pas mau menyerahkan uang hanya Rp20 juta," kata Ucok.

Ucok menyampaikan, aksi kedua tersangka dengan modus menakut-nakuti pejabat dengan mengancam akan membongkar praktik penyelewengan anggaran di Sekwan DRPD Provinsi Kepri. Kedua tersangka menerbitkan pemberitaan terkait praktik penyelewengan anggaran di media online KPK dengan judul 'Hamidi': Saya Pusing Dana Publikasi Di Habisi Benito.

"Benito yang merasa dicemarkan dengan pemberitan itu meminta beritanya ditarik kembali dengan mengklarifikasi kepada kedua tersangka. Akan tetapi, Ilham dan Alfian malah meminta uang sejumlah Rp80 juta kalau beritanya ditarik kembali. Tersangka ini juga mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk memeras korban," kata dia.

Ucok menegaskan, perbuatan para tersangka bukanlah produk kerja seorang jurnalistik. Seharusnya, kedua tersangka melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada praktik penyelewengan anggaran, buka dimanfaatkan untuk mencari keuntungan besar. "Kita hanya fokus bahas pemerasan saja. Ini cara pemerasan, pekerjaan jurnalistik bukan seperti ini," tegas Ucok.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menambahkan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp20 juta, dua kartu pengenal pers KPK atas nama Alfian dan Ilham, kartu pengenal LSM KPK atas nama Ilham, kartu pengenal Lembaga Bantuan Hukum KPK atas nama ilham, tiga unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeea motor Hobda Beat.

Untuk saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Atas pebuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Alie.

Alie menambahkan, sebelumnya kedua tersangka telah melakukan pemerasan dua kepala desa di Kabupaten Lingga. Kedua tersangka merupakan DPO Polres Lingga kasus yang sama. Pemerasan pejabat lainnya dilakukan juga di Tanjungpinang. "Jadi, kerja mereka ini itu-itu saja (pemerasan)," tutup Alie.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)