Pertama di Indonesia, Inspektorat Pemkab Serang Integrasikan 2 ISO

Selasa, 15 Januari 2019 - 21:43 WIB
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Inspektorat Pemkab Serang Integrasikan 2 ISO
A A A
SERANG - Bupati Serang, Banten, Ratu Tatu Chasanah mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk meningkatkan integritas kelembagaan melalui peraihan Standar Nasional Indonesia (SNI) International Organization for Standardization (ISO). Bahkan untuk level pemerintahan daerah, Inspektorat Serang pertama di Indonesia yang meraih SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dua ISO itu diserahkan Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Puji Winarni kepada Bupati Ratu Tatu Chasanah di Tennis Indoor, Setda Pemkab Serang, Selasa (15/1/2019).

“Saya mengapresiasi kinerja Inspektorat sebagai organisasi perangkat daerah pertama di Indonesia yang pertama berhasil meraih dua ISO ini. Untuk mendapatkan sertifikat ISO memerlukan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran untuk melakukan tugasnya secara konsisten,” ujar Tatu dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/1/2019).

Tatu meminta seluruh OPD Pemkab Serang yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk menindaklanjuti. Hal ini agar kualitas pelayanan dapat meningkat dan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat kepada Pemkab Serang.

“Jika Inspektorat bisa maka OPD lain juga pasti bisa,” tegasnya.

Sekretaris Utama BSN Puji Winarni mengapresiasi kinerja Bupati Ratu Tatu Chasanah yang berhasil mendorong Inspektorat untuk mendapatkan dua sertifikat ISO. Menurutnya, ISO memiliki standar internasional yang harus diterapkan oleh Pemkab Serang.

“Waktu itu, tanda tangan kerja sama Maret 2018 dan belum sampai setahun sudah bisa diterapkan untuk penilaian. Ini prestasi yang membanggakan karena baru pertama di Indonesia,” tutur Puji.

Pada 16 Maret 2018, Pemkab Serang dan BSN melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU). Kemudian pada 29 Maret 2018, dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Inspektorat dengan BSN. Dalam proses penerbitan sertifikasi ISO, dilakukan berdasarkan asesmen dan audit eksternal oleh lembaga independen yakni PT Mutu Agung Lestari.
(rhs)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6937 seconds (0.1#10.24)