Dua Pelaku Curamor di Labuhan Deli Ditangkap Polisi
A
A
A
DELISERDANG - Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor) di Dusun II Pasar Lalang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Polsekta Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, dua tersangka, adalah Jefri Harianto (16) warga Jalan Siddik, Dusun XVII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan tersangka Fahmi Rahmadsyah (21) warga Jalan Gunung Pandan No 9, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan Sumatera Utara. Mereka ditangkap polisi di Dusun II Pasar Lalang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (14/1/2019) siang.
Kedua tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol BK 4878 AGV, milik Bukhary Muslim, warga Dusun II Pasar Lalang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor saat sedang diparkir di halaman rumah korban, Kamis 3 Januari 2019. Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban langsung melapor ke Mapolsek Medan Labuhan.
Selang sebelas hari setelah kejadian, polisi menangkap dua tersangka di Pematang Johar, berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan ditahan di Mapolsekta Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, dua tersangka, adalah Jefri Harianto (16) warga Jalan Siddik, Dusun XVII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan tersangka Fahmi Rahmadsyah (21) warga Jalan Gunung Pandan No 9, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan Sumatera Utara. Mereka ditangkap polisi di Dusun II Pasar Lalang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (14/1/2019) siang.
Kedua tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol BK 4878 AGV, milik Bukhary Muslim, warga Dusun II Pasar Lalang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor saat sedang diparkir di halaman rumah korban, Kamis 3 Januari 2019. Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban langsung melapor ke Mapolsek Medan Labuhan.
Selang sebelas hari setelah kejadian, polisi menangkap dua tersangka di Pematang Johar, berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan ditahan di Mapolsekta Medan Labuhan.
(wib)