Maling Motor, 3 Pelajar di Batam Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BATAM - Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang menangkap tiga anak di bawah umur yang juga pelajar pada, Senin (13/7/20) sekira pukul 06.00 WIB.
Ketiganya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa karena menjadi pelaku tindak pidana curanmor dengan dasar penangkapan LP-B/72/VII/2020/Kepri/Polsek Sei Beduk 13 Juli 2020.
Kasus ini bermula pada Minggu (12/7/20) sekitar pukul 19.00 WIB pelapor/korban inisal MF (26) yang beralamat di Sei Beduk selesai berbelanja memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah.
Kemudian masuk kedalam rumah, keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB pelapor/korban diberitahu oleh sesorang bahwa sepeda motor milik pelapor/korban sudah tidak ada atau telah hilang.
"Atas kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi Polsek Sei Beduk dan membuat laporan kehilangan," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia, Selasa (14/7/20). (Baca: Polisi Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Batam).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melihat tiga orang anak di bawah umur diduga sebagai tindak pidana curanmor atas nama FD (14) pelajar, AN (13) pelajar dan NB (14) juga masih berstatus pelajar dengan barang bukti ditangan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat BP 2450 FA warna merah.
"Untuk pengembangan lebih lanjut tiga orang anak tersebut dibawa ke Polsek Sei Beduk guna diambil keterangan, dengan daftar pencarian orang yang dicurigai (DPO) JA, NA, dan OT," pungkasnya.
Ketiganya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa karena menjadi pelaku tindak pidana curanmor dengan dasar penangkapan LP-B/72/VII/2020/Kepri/Polsek Sei Beduk 13 Juli 2020.
Kasus ini bermula pada Minggu (12/7/20) sekitar pukul 19.00 WIB pelapor/korban inisal MF (26) yang beralamat di Sei Beduk selesai berbelanja memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah.
Kemudian masuk kedalam rumah, keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB pelapor/korban diberitahu oleh sesorang bahwa sepeda motor milik pelapor/korban sudah tidak ada atau telah hilang.
"Atas kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi Polsek Sei Beduk dan membuat laporan kehilangan," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia, Selasa (14/7/20). (Baca: Polisi Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Batam).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melihat tiga orang anak di bawah umur diduga sebagai tindak pidana curanmor atas nama FD (14) pelajar, AN (13) pelajar dan NB (14) juga masih berstatus pelajar dengan barang bukti ditangan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat BP 2450 FA warna merah.
"Untuk pengembangan lebih lanjut tiga orang anak tersebut dibawa ke Polsek Sei Beduk guna diambil keterangan, dengan daftar pencarian orang yang dicurigai (DPO) JA, NA, dan OT," pungkasnya.
(nag)