Kejari Tanjung Perak Periksa 6 Anggota Dewan, Usut Korupsi Jasmas

Minggu, 13 Januari 2019 - 16:57 WIB
Kejari Tanjung Perak Periksa 6 Anggota Dewan, Usut Korupsi Jasmas
Kejari Tanjung Perak Periksa 6 Anggota Dewan, Usut Korupsi Jasmas
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa enam anggota DPRD Kota Surabaya sebagai saksi untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Enam anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa, adalah Syaiful Aidy dari PAN, Sugito dari Partai Hanura, Dini Rijanti dari Partai Demokrat dan Binti Rochmah dari Partai Golkar. Kemudian dua wakil ketua DPRD, yakni Surabaya Aden Dharmawan dari Gerindra dan Ratih Retnowati dari Partai Demokrat. Keenam anggota dewan ini sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan.

“Ya, mereka sudah kami periksa. Tapi kami belum bisa menyampaikan secara detail dari pemeriksaan. Karena ini masih pendalaman,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Minggu (13/1/2019).

Dalam kasus Jasmas ini, Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Agus Setiawan Jong. Pengusaha tersebut diduga melakukan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam Jasmas Pemkot Surabaya 2016.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. “Kalau tersangka-tersangka lain itu nanti saja, kami lakukan pendalam dulu,” imbuh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalan dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.

Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Nah, oleh tersangka, harga barang tersebut di mark up sehingga merugikan keuangan negara. Sebelumnya, kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5620 seconds (0.1#10.140)