Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
loading...
A
A
A
SAMPANG - Satreskoba Polres Sampang berhasil meringkus FR warga Kabupaten Sumenep. FR diringkus karena diduga membawa Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Sampang.
Polisi mengamankan FR di Jalan Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (27/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FR adalah sopir salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Dari tangan Pelaku polisi berhasil mengamankan plastik klip bening yang di dalamnya diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,76 gram.
Satu unit mobil merk Toyota Innova Venture warna hitam dan HP milik Pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Satreskoba. "Setelah anggota melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap FR, dan kedapatan membawa Sabu di saku celana sebelah kiri," katanya.
Baca: Diduga Korsleting Listrik, 3 Kios Buah di Kopeng Semarang Terbakar.
"Setalah itu barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Akibat perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengamankan FR di Jalan Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (27/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FR adalah sopir salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Dari tangan Pelaku polisi berhasil mengamankan plastik klip bening yang di dalamnya diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,76 gram.
Satu unit mobil merk Toyota Innova Venture warna hitam dan HP milik Pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Satreskoba. "Setelah anggota melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap FR, dan kedapatan membawa Sabu di saku celana sebelah kiri," katanya.
Baca: Diduga Korsleting Listrik, 3 Kios Buah di Kopeng Semarang Terbakar.
"Setalah itu barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Akibat perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)