Datangi Polda Metro, Cathy Sharon Laporkan Pengedit Foto Seksi Dirinya

Kamis, 10 Januari 2019 - 20:06 WIB
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Cathy Sharon Laporkan Pengedit Foto Seksi Dirinya
A A A
JAKARTA - Artis Cathy Sharon mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus foto dirinya yang diedit dengan pakaian seksi yang tersebar di media sosial. Akibat foto tersebut, Cathy mengaku merasa terganggu terutama keluarganya.

Menurut Cathy, dia kaget saat pertama kali ditanyai oleh sejumlah orang kalau foto seksinya tersebar di media sosial, dia lalu diberikan foto dan link untuk mengakses fotonya itu pada 8 Januari 2019 kemarin.

"Asumsi publik yang tak mengenal saya pasti bisa menduga hal yang tak baik tentang saya sehingga saya membuat laporan itu. Saya bukan hanya artis dan publik figur saja, saya juga seorang ibu," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).

Sementara itu, pengacara Cathy, Sandy Arifin menerangkan, foto kliennya itu tersebar di grup WhatsApp. Foto tersebut menggunakan foto Cathy dengan badan orang lain dengan pakaian tak senonoh. Dia memastikan foto itu bukan foto kliennya dan murni editan. (Baca: Terlibat Prostitusi Online, Akun Medsos Vanessa Angel Ditelusuri )

Dirinya mengatakan jika pihaknya melapor ke polisi guna mencari aktor intelektual yang mengedit dan menyebarkan foto tersebut.

"Mungkin juga itu ada di grup sekolah teman-teman anaknya Cathy. Ibu-ibu mereka menghubungi Cathy karena ada foto Cathy dengan badan orang lain dan mengenakan baju dalam, intinya tak sopan dan masuk kategori UU pornografi dan UU ITE," tuturnya.

Dia pun berharap agar pelaku bisa segera ditangkap, dalam laporannya itu pihaknya pun memiliki dua saksi. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Tanggal 10 Januari 2019 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan konten asusila dan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(ysw)
Berita Terkait
Prostitusi di Tengah...
Prostitusi di Tengah Pandemi Banyak Anak jadi Korban, Waspada
Polda Metro Jaya Segera...
Polda Metro Jaya Segera Merilis Kasus Artis CA Terkait Prostitusi
Polisi Selamatkan 2...
Polisi Selamatkan 2 Anak Korban Eksploitasi Seksual Mucikari FEA di Johar Baru
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online 34 Anak di Bawah Umur
Prostitusi Online Anak...
Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Bidik Pemilik Hotel di Tebet
Nasib PSK Online, Siang...
Nasib PSK Online, Siang Dipasarkan dan Malam Hari 'Dicicipi' Joki
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved