Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online 34 Anak di Bawah Umur

Minggu, 23 Mei 2021 - 23:20 WIB
loading...
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Foto/Istimewa/Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Dalam penggerebekan di dua hotel Jakarta Barat, kepolisian mengamankan puluhan anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.

Kasubdir 5 Ditreskrium Polda Metro jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, pada 19 dan 21 Mei 2021 lalu kepolisian membongkar praktik prostitusi online di dua hotel Kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 75 orang yang terdiri dari mucikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel tersebut diamankan.

"Hasil pemeriksaan secara mendalam kami tetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka ialah AD (27) dan AP (24)," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (23/5/2021). Baca: Gerebek Hotel di Jakarta Barat, Polisi Bekuk 34 Pelaku Prostitusi Online

Dia menjelaskan, dua tersangka ini mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dan keduanya bertindak sebagai joki atau pencari tamu. Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300-500.000 sekali kencan.

Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban."Jadi para korban ini selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50-100.000 dari setiap tamu," ujarnya.

Kedua mucikari ini akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Viral Foto Keluarga...
Viral Foto Keluarga Jampidsus Disita Penyidik saat Penggeledahan di Sentul, Ini Kata Polri
Rekomendasi
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved