Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 14 Paket Sabu-sabu

Kamis, 10 Januari 2019 - 12:39 WIB
Pengedar Narkoba Dibekuk,...
Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 14 Paket Sabu-sabu
A A A
SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengangguran pengedar narkoba berinisial DPS alias D (38). Dari tangan tersangka polisi menyita 14 paket kecil sabu-sabu dan satu paket ganja.

DPS, warga Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di Kampung Tempel Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Rabu (9/1/2019) malam.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing mengatakan, sebelumnya polis sudah menerima informasi masyarakat di kawasan Kampung Tempel sering transaksi narkoba. Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di Kampung Tempel.

“Kebetulan tersangka DPS melintas dan gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian polisi menghentikannya dan melakukan pemeriksaan," ujar Heri,Kamis (10/1/2019) siang.

Heri menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan kotak rokok berisi 14 kantong plastik kecil sabu-sabu dan satu kantong lagi berisi ganja. Untuk pengembangan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui asal narkotika yang diperoleh tersangka.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)