Polisi Amankan 1 Drum Miras Oplosan di Rumah Warga

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:34 WIB
Polisi Amankan 1 Drum...
Polisi Amankan 1 Drum Miras Oplosan di Rumah Warga
A A A
SENTANI - Tim Elang Polres Jayapura berhasil mengamankan MB (28) pembuat sekaligus penjual miras lokal oplosan di rumahnya BTN Furia Yahim Sentani Kabuparten Jayapura, Papua Selasa, (8/1/2019) malam.

Penangkapan pelaku MB (28) berawal saat Tim Elang Polres Jayapura yang dipimpin Brigpol Drajat T Pribadi bersama 6 anggotanya berpatroli pada pukul 02.00 WIT dini hari, sesampainya di kompleks BTN Lembah Furia Yahim Sentani, anggota mendapati 2 lelaki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor, sehingga anggota memberhentikan pengendara.

Berdasarkan dari informasi pengendara bahwa maksud dan tujuannya untuk membeli miras lokal oplosan sehingga Tim Elang bersama patroli 802 menuju ke rumah pelaku MB (28) dan kemudian menggerebek rumah pelaku lalu mendapati pelaku bersama barang bukti miras lokal oplosan serta alat-alat untuk memproduksinya.

Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon melalui Kasat Sabhara AKP Elias Endang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penjual miras tersebut .

"Saat anggota berpatroli di kompleks BTN Lembah Furia mendapati 2 (dua) orang pengendara sepeda motor yang hendak membeli miras oplosan tersebut, sehingga berdasarkan informasi dari keduanya anggota mendatangi rumah pelaku MB (28) dan mendapati barang bukti berupa 1 drum miras oplosan, 1 ember plastik besar yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 170 liter siap dijual dan alat-alat untuk memproduksi seperti 1 buah kompor serta 2 buah tabung gas," papar Elias.

Dikatakan, saat ini pelaku MB (28) beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Jayapura. Kasus ini telah ditangani Satuan Reserse Narkoba, pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang menjual, menawarkan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, keduanya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved