Ribuan Tenaga Honor di Simalungun Diberhentikan dengan Surat Edaran
A
A
A
SIMALUNGUN - Sekitar 1000 orang lebih tenaga honor yang bertugas di Pemkab Simalungun, Sumatera Utara akhirnya diberhentikan masa tugasnya melalui surat edaran yang diterbitkan sejumlah kepala dinas dan kepala badan sejak bulan Desember 2018 lalu.
Ironisnya, banyak tenaga honor yang justru tidak mengetahui pemberhentiannya, karena tidak menerima surat pemberhentian kerja dari OPD tempatnya bertugas. Adapun jumlah tenaga honor yang bertugas di Pemkab Simalungun berjumlah 2000 orang lebih.
Koordinator Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB), Ganda A Silalahi mengatakan, tenaga honor yang dipastikan berhenti sejak 2019 bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),Dinas KB dan Pengendalian Penduduk, dan Sekretariat Daerah.
Terkait pemberhentian tenaga honor oleh Pemkab Simalungun yang dinilai Ganda terkesan semena-mena, pihaknya akan melakukan langkah hukum melalui pengacara yang sudah ditunjuk. (Baca Juga: 2019, Pemkab Simalungun Pastikan Pecat Ribuan Honorer )
"Pemberhentian tenaga honor oleh Pemkab Simalungun terkesan semena-mena, hanya melalui surat edaran. Langkah hukum akan segera dilakukan Forum Honor Simalungun Berjuang melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," sebut Ganda.
Menurut Ganda, jika memang keuangan pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji honor, seharusnya kegiatan yang tidak ada kepentingannya untuk masyarakat tidak dialokasikan. Seperti dana pembangunan Gedung Olahraga mini sebesar Rp20 miliar.
Ganda juga mengungkapkan saat melamar menjadi tenaga honor, tidak sedikit jumlahnya yang membayar kepada para kepala dinas atau badan antara Rp15 juta hingga Rp25 juta. Bahkan ada yang baru bekerja selama satu tahun.
"Tidak manusiawi menurut saya masuk honor bayar Rp15 juta bahkan ada yang bayar Rp25 juta, bahkan ada yang baru setahun dinas sudah diberhentikan," ujar Ganda.
Anggota DPRD Simalungun menilai pemberhentian tenaga honor dengan surat edaran pimpinan OPD sangat janggal. Sebab, pengangkatannya dilakukan dengan surat keputusan (SK), namun diberhentikan dengan surat edaran.
"Sangat janggal menurut saya, para tenaga honor diangkat dengan surat keputusan. Seharusnya diberhentikan juga dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran," kata Bernhard. (Baca Juga: Gaji Dipangkas, Honorer di Simalungun Demo Bupati dan Dewan )
Ironisnya, banyak tenaga honor yang justru tidak mengetahui pemberhentiannya, karena tidak menerima surat pemberhentian kerja dari OPD tempatnya bertugas. Adapun jumlah tenaga honor yang bertugas di Pemkab Simalungun berjumlah 2000 orang lebih.
Koordinator Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB), Ganda A Silalahi mengatakan, tenaga honor yang dipastikan berhenti sejak 2019 bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),Dinas KB dan Pengendalian Penduduk, dan Sekretariat Daerah.
Terkait pemberhentian tenaga honor oleh Pemkab Simalungun yang dinilai Ganda terkesan semena-mena, pihaknya akan melakukan langkah hukum melalui pengacara yang sudah ditunjuk. (Baca Juga: 2019, Pemkab Simalungun Pastikan Pecat Ribuan Honorer )
"Pemberhentian tenaga honor oleh Pemkab Simalungun terkesan semena-mena, hanya melalui surat edaran. Langkah hukum akan segera dilakukan Forum Honor Simalungun Berjuang melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," sebut Ganda.
Menurut Ganda, jika memang keuangan pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji honor, seharusnya kegiatan yang tidak ada kepentingannya untuk masyarakat tidak dialokasikan. Seperti dana pembangunan Gedung Olahraga mini sebesar Rp20 miliar.
Ganda juga mengungkapkan saat melamar menjadi tenaga honor, tidak sedikit jumlahnya yang membayar kepada para kepala dinas atau badan antara Rp15 juta hingga Rp25 juta. Bahkan ada yang baru bekerja selama satu tahun.
"Tidak manusiawi menurut saya masuk honor bayar Rp15 juta bahkan ada yang bayar Rp25 juta, bahkan ada yang baru setahun dinas sudah diberhentikan," ujar Ganda.
Anggota DPRD Simalungun menilai pemberhentian tenaga honor dengan surat edaran pimpinan OPD sangat janggal. Sebab, pengangkatannya dilakukan dengan surat keputusan (SK), namun diberhentikan dengan surat edaran.
"Sangat janggal menurut saya, para tenaga honor diangkat dengan surat keputusan. Seharusnya diberhentikan juga dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran," kata Bernhard. (Baca Juga: Gaji Dipangkas, Honorer di Simalungun Demo Bupati dan Dewan )
(rhs)