Pejabat Nonjob Pemkab Simalungun Resah, Insentif Mei-Juni Tidak Dibayar

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:57 WIB
loading...
Pejabat Nonjob Pemkab Simalungun Resah, Insentif Mei-Juni Tidak Dibayar
Pelantikan Esron Sinaga sebagai Sekdakab Simalungun ,September 2021 lalu di kantor bupati di Pematang Raya . (Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Sejumlah mantan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun yang dinonjobkan 1 November 2021 lalu pasca job fit mengaku resah. Pasalnya hak insentif untuk bulan Mei dan Juni 2021, dikabarkan tidak dibayarkan namun, dialihkan untuk bulan November-Desember 2021.

Kepada Sindonews, Kamis (23/12/2021), sejumlah mantan pejabat yang saat ini menjadi staf di beberapa Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) mengatakan, pengalihan insentif dilakukan atas kebijakan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).

"Informasinya sudah diterbitkan Perbub untuk pembayaran insentif ASN bulan November dan Desember 2021, namun sangat janggal karena insentif Mei dan Juni dilangkahi. Padahal baik di APBD maupun PAPBD TA 2021, insentif pegawai untuk bulan November dan Desember tidak ditampung,"ujar salah seorang mantan kepala dinas yang menolak namanya ditulis.

Pengalihan insentif bulan Mei-Juni 2021 ke November-Desember disebut-sebut sengaja dilakukan supaya Sekda yang baru yaitu Esron Sinaga mendapatkannya.

"Ada pengakuan dari salah satu Kabag di Setda Pemkab Simalungun, pengalihan insentif ASN dan pejabat ke November-Desember 2021 sengaja diatur supaya Sekda Esron Sinaga memperolehnya," sebutnya.

Untuk diketahui Sekda Esron Sinaga dilantik oleh bupati bulan September 2021 lalu, padahal anggaran insentif ASN Pemkab Simalungun yang dialokasikan di APBD TA 2021 hanya 6 bulan atau Januari-Juni 2021, dan sudah dibayarkan untuk Januari-April 2021. Baca: Polisi Telusuri Identitas Mayat Tersangkut di Tebing Pantai Karang Boma.

Pembayaran insentif sangat dibutuhkan ASN termasuk para mantan pejabat yang sudah dinonjobkan untuk memenuhi kebutuhan hari Natal dan Tahun Baru. Setiap bulan pejabat eselon II Pemkab Simalungun menerima insentif sekitar Rp 15 juta.

Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait pengalihan insentif ASN dan pejabat ke bulan November dan Desember 2021, tidak bersedia memberikan jawaban. Baca Juga: Hendak Edarkan 1,7 Kg Sabu saat Tahun Baru, 2 Pemuda Ditangkap BNNP Babel.

Sedangkan kepala dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan insentif tersebut. "Informasi darimana itu, saya belum tahu adanya pengalihan insentif ASN itu," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)