Berkas Perkara Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap
A
A
A
SURABAYA - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, dari hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim, berkas perkara yang menyeret musisi kenamaan itu sudah lengkap. Keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka, juga sudah dimasukkan oleh penyidik Polda Jatim ke dalam berkas perkara.
“Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1/2019). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” katanya saat ditemui di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jum'at (4/1/2019).
Sebelumnya, pada Jum’at (28/12/2018) lalu, Polda Jatim kembali melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim. Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018).Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan. "Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif,” tandas Sunarta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mengaku akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
“Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka,” katanya singkat.
Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Parta Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, dari hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim, berkas perkara yang menyeret musisi kenamaan itu sudah lengkap. Keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka, juga sudah dimasukkan oleh penyidik Polda Jatim ke dalam berkas perkara.
“Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1/2019). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” katanya saat ditemui di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jum'at (4/1/2019).
Sebelumnya, pada Jum’at (28/12/2018) lalu, Polda Jatim kembali melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim. Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018).Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan. "Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif,” tandas Sunarta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mengaku akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
“Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka,” katanya singkat.
Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Parta Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(rhs)