BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster
A
A
A
KARIMUN - Kapal Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam menegah High Speed Craft (HSC) menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster (Nephropidae sp) di perairan Pulau Buluh Patah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (24/12) sekira pukul 09.30 Wib.
Pencegahan terhadap kapal itu dilakukan setelah Kanwil DJBC Khusus Kepri menerima informasi terkait adanya rencana penyelundupan baby lobster keluar area Pabean Indonesia.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto menjelaskan, dari informasi itu, selanjutnya Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama KPU BC Batam langsung melakukan penyisiran di perairan yang diinformasikan dan mendapati speedboat berkecepatan tinggi melintas perairan itu.
"Petugas langsung melakukan pengejaran dengan menghidupkan lampu polisi dan memberi tembakan peringatan. Namun usaha itu tidak diindahkan dan speedboat tersebut terus berupaya melarikan diri," ujar Agus dalam jumpa pers di Kanwil DJBC Kepri, Selasa (25/12/2018).
Karena tidak kunjung berhenti setelah diberikan peringatan, selanjutnya petugas meminta bantuan armada lainnya untuk membantu pengejaran terhadap kapal bermuatan baby lobster tersebut. Hasilnya, HSC berhasil dikepung dan didesak untuk berhenti.
"HSC berhasil kita lakukan pengepungan. Namun para tersangka terdesak dan kemudian mengkandaskan speedboat ke dalam hutan bakau dan melarikan diri,"katanya.
Selanjutnya, kata Agus petugas langsung melajukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kapal tersebut dan ditemukan 13 kotak Polystyrene yang berisikan 95.750 baby lobster.
"Ada dua jenis baby lobster yakni Pasir dan Mutiara, masing masing untuk jenis baby lobster pasir berjumlah 87.500 ekor dan Jenis baby lobster mutiara sebanyak 8,750 ekor," katanya.
Sementara untuk para pelaku penyeludupan, Agus mengatakan pihaknya belum mengetahui jumlah pastinya karena pelaku langsung melarikan diri. Sementara untuk tujuan dan asal kapal tersebut pihaknya masih belum mengetahui secara pasti karena tidak ditemukan dokumen kapal saat penangkapan.
"Untuk tujuan dipastikan ke luar negeri atau Singapura. Namun untuk asalnya sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah berasal dari wilayah sekitar atau bukan," katanya.
Agus mengatakan, benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dan rajungan dari wilayah Indonesia.
"Untuk satu ekor baby lobster jenis pasir itu nilainya Rp 116,888 sedangkan Jenis Mutiara per ekornya dijual Rp219.165. Diperkirakan total nilainya mencapai Rp12.086.949.750," katanya.
Pencegahan terhadap kapal itu dilakukan setelah Kanwil DJBC Khusus Kepri menerima informasi terkait adanya rencana penyelundupan baby lobster keluar area Pabean Indonesia.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto menjelaskan, dari informasi itu, selanjutnya Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama KPU BC Batam langsung melakukan penyisiran di perairan yang diinformasikan dan mendapati speedboat berkecepatan tinggi melintas perairan itu.
"Petugas langsung melakukan pengejaran dengan menghidupkan lampu polisi dan memberi tembakan peringatan. Namun usaha itu tidak diindahkan dan speedboat tersebut terus berupaya melarikan diri," ujar Agus dalam jumpa pers di Kanwil DJBC Kepri, Selasa (25/12/2018).
Karena tidak kunjung berhenti setelah diberikan peringatan, selanjutnya petugas meminta bantuan armada lainnya untuk membantu pengejaran terhadap kapal bermuatan baby lobster tersebut. Hasilnya, HSC berhasil dikepung dan didesak untuk berhenti.
"HSC berhasil kita lakukan pengepungan. Namun para tersangka terdesak dan kemudian mengkandaskan speedboat ke dalam hutan bakau dan melarikan diri,"katanya.
Selanjutnya, kata Agus petugas langsung melajukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kapal tersebut dan ditemukan 13 kotak Polystyrene yang berisikan 95.750 baby lobster.
"Ada dua jenis baby lobster yakni Pasir dan Mutiara, masing masing untuk jenis baby lobster pasir berjumlah 87.500 ekor dan Jenis baby lobster mutiara sebanyak 8,750 ekor," katanya.
Sementara untuk para pelaku penyeludupan, Agus mengatakan pihaknya belum mengetahui jumlah pastinya karena pelaku langsung melarikan diri. Sementara untuk tujuan dan asal kapal tersebut pihaknya masih belum mengetahui secara pasti karena tidak ditemukan dokumen kapal saat penangkapan.
"Untuk tujuan dipastikan ke luar negeri atau Singapura. Namun untuk asalnya sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah berasal dari wilayah sekitar atau bukan," katanya.
Agus mengatakan, benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dan rajungan dari wilayah Indonesia.
"Untuk satu ekor baby lobster jenis pasir itu nilainya Rp 116,888 sedangkan Jenis Mutiara per ekornya dijual Rp219.165. Diperkirakan total nilainya mencapai Rp12.086.949.750," katanya.
(rhs)