Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel Ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:44 WIB
loading...
Bea Cukai Kepri Limpahkan...
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia dari Bea Cukai Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/06/2020).
A A A
TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia dari Bea Cukai Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/06/2020).

Acara ini diselenggarakan di atas Kapal MV. Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait. Hal ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien

Agus Yulianto Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menyampaikan kronologis kejadian atas tindak pidana di bidang ekspor. Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 11 Februari 2020 ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepulauan Riau mendapat informasi akan adanya Sarana Pengangkut MV. Pan Begonia yang mengangkut muatan bijih nikel (nickel ore) yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap akan dibawa ke luar daerah pabean.

Lalu, pada keesokan harinya Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau mendapati Automatic Identification System (AIS) di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV. Pan Begonia. Setelah didekati, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Timur Mapor.

Hasil dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan sebanyak ± 45.090 (empat puluh lima ribu sembilan puluh) MT bijih nikel (nickel ore), tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance). Dari wawancara dengan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), bahwa benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean. Atas hal tersebut diputuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Seluruh ABK Kapal termasuk nakhoda berjumlah 21 (Dua Puluh Satu) orang, pimpinan/perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV Pan Begonia berjumlah 11 (Sebelas) orang, penangkap berjumlah 7 (tujuh) orang, ahli berjumlah 3 (tiga) orang didapatkan informasi bahwa MV Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TX S.A, Nakhoda MV. Pan Begonia dengan inisial PMS (WN Korea) sebagai tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalaa Sulawesi tenggara dengan tujuan Singapura, dalam kegiatan pengangkutan tersebut MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest.

PMS diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 x 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang sebesar Rp13.769.000.000 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.415.135.000 (Dua Miliar Empat Ratus Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kegiatan diatas dilaksanakan sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi eksploitasi sumber daya alam yang melebih batas, melindungi industri dalam negeri, dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar
Bea Cukai Madura Bersama...
Bea Cukai Madura Bersama Balai Karantina Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan, Bea Cukai Tanjung Perak Tambah Alat Pemindai Canggih
Bea Cukai dan BNN Bongkar...
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu
Sinergi Bea Cukai-Polri...
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Clandestine Laboratorium Narkoba Jaringan China di Bali
Bea Cukai Gelar Atambua...
Bea Cukai Gelar Atambua International Expo 2024 di Belu
10 Juta Batang Rokok...
10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Bea Cukai Magelang Kawal...
Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang ke Malaysia
Bea Cukai Cegah Penyelundupan...
Bea Cukai Cegah Penyelundupan Rokok dan HP Ilegal Modus Kompartemen Palsu di Riau
Rekomendasi
Dari Bek Kanan Jadi...
Dari Bek Kanan Jadi Jantung Permainan, Transformasi Joey Pelupessy di Tangan Patrick Kluivert!
Prabowo Bersama Menteri...
Prabowo Bersama Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan Zakat lewat Baznas di Istana
Titus The Detective...
Titus The Detective Eps. TERROR di RCTI, Minggu 30 Maret 2025 Jam 07.30 WIB
Berita Terkini
Jelang Puncak Mudik,...
Jelang Puncak Mudik, 352.019 orang dan 81.874 Kendaraan dari Jawa Menyeberang ke Sumatera
1 menit yang lalu
Semarang Gempar! Perempuan...
Semarang Gempar! Perempuan Muda Bakar Diri di Samping Pos Polisi
18 menit yang lalu
Ivan Sugianto Divonis...
Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2
25 menit yang lalu
Pemkab Lebak Apresiasi...
Pemkab Lebak Apresiasi Program Rumah Layak Huni Baznas RI
30 menit yang lalu
Gerbang Tol Kalikangkung...
Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Padat Merayap Dilewati 16 Ribu Kendaraan Pemudik
46 menit yang lalu
Simpang Jomin Mendadak...
Simpang Jomin Mendadak Dipadati Kendaraan Imbas One Way di Tol Cipali
51 menit yang lalu
Infografis
China Kelabakan, Pelabuhan...
China Kelabakan, Pelabuhan Terusan Panama Dijual ke AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved